Berita RI & 7 Negara Kutuk Serangan Berulang Ekstremis Israel ke Al Aqsa

by
Berita RI & 7 Negara Kutuk Serangan Berulang Ekstremis Israel ke Al Aqsa


Jakarta, Pahami.id

Indonesia dan tujuh negara lainnya mengutuk keras serangan berulang kali yang dilakukan pemukim ekstremis Israel ke masjid Al-Aqsa.

Menteri Luar Negeri delapan negara tersebut menegaskan, tindakan provokatif dan tidak dapat diterima yang dilakukan pemukim Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional, resolusi PBB, dan hukum di tempat suci di Yerusalem Timur.


Kritik tersebut disampaikan dalam pernyataan bersama Menteri Luar Negeri RI, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab.

“Menteri Luar Negeri mengutuk pelanggaran berkelanjutan dan tindakan sistematis Israel yang bertujuan mengubah karakter sejarah, hukum dan demografi Yerusalem Timur yang diduduki dan mempengaruhi kesucian dan status tempat suci Islam dan Kristen di sana,” kata pernyataan itu.

Para menteri luar negeri juga menegaskan kembali penolakan mereka terhadap segala upaya untuk mengubah status quo dan hukum di Yerusalem serta tempat suci Islam dan Kristen di sana.

Mereka menegaskan, seluruh kawasan Masjid Al Aqsa merupakan tempat ibadah khusus umat Islam.

Mereka menegaskan, Departemen Wakaf dan Urusan Masjid Al-Aqsa Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan badan hukum yang mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al Aqsa.

“Menteri Luar Negeri menganggap pihak berwenang Israel bertanggung jawab menghentikan tindakan yang meningkat,” lanjut pernyataan itu.

Mereka memperingatkan bahwa pelanggaran berulang-ulang yang dilakukan Israel hanya akan memperburuk ketegangan, memicu ketidakstabilan dan ekstremisme, melemahkan upaya internasional untuk mencapai perdamaian, dan jelas-jelas melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.

“Mereka menyerukan segera diakhirinya semua praktik dan provokasi ilegal Israel, dan menegaskan kembali perlunya menghormati status quo sejarah dan hukum di Masjid Al Aqsa,” kata pernyataan itu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Luar Negeri kedelapan negara ini juga kembali menegaskan solidaritasnya terhadap rakyat Palestina, serta mendukung terwujudnya hak-hak hukum negara tersebut, khususnya untuk menentukan nasib sendiri dan terwujudnya Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

(Dna)


Menambahkan

sebagai pilihan
sumber di Google