Berita Revisi UU Penyiaran Imbas UU Ciptaker

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan mengatakan Hukum Penyiaran harus direvisi akibat berlakunya UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal itu disampaikan Farhan usai bertemu dengan rombongan jurnalis yang berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di depan gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/5).


“Secara teknis harus dilakukan perubahan atau revisi UU Penyiaran, karena ada perubahan klaster penyiaran ke UU Cipta Kerja. Jadi UUnya harus diubah,” kata Farhan.

Farhan mengatakan, salah satu pasal yang ingin diubah dalam UU Penyiaran adalah soal analog menutup

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Namun, kata dia, peninjauan kembali membuka rencana lain dari anggota DPR, termasuk pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan pers.

“Ini merupakan proses yang lumrah terjadi dalam peraturan perundang-undangan, sehingga hampir tidak ada peninjauan terbatas,” ujarnya.

Farhan pribadi sepakat, berbagai pasal yang mengancam kebebasan pers tidak boleh dimasukkan dalam RUU Penyiaran. Meski demikian, dia menjelaskan ratusan anggota DPR lainnya mempunyai kepentingan tersendiri dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

“Saya satu-satunya anggota DPR berhenti semuanya [pasal ancam kebebasan pers]. Namun ada 580 orang yang mewakili 580 kepentingan individu. Jadi saya punya kepentingan menjamin kebebasan pers, kebebasan berpendapat melalui media, itu kepentingan saya, ujarnya.

(rzr/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);