Berita Respons Aspirasi Ojol, DPR Akan Buat RUU Transportasi Online

by


Jakarta, Pahami.id

Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPR RI) akan mulai membahas rancangan undang -undang (RUU) transportasi online. Ini adalah tanggapan terhadap aspirasi pengemudi transportasi online.

Pembicara Parlemen Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan perdana menteri tentang diskusi transportasi online dijadwalkan berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat V pada hari Rabu (5/21) besok.

Dasco setuju bahwa keputusan ini dibuat setelah DPR melihat dinamika masalah transportasi online. Rencana tersebut, RUU transportasi online akan dibahas di delegasi VS Commission vs bersama dengan yang mewakili transportasi online.


“Dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari pihak -pihak yang relevan termasuk OJOL, Dewan Perwakilan Republik Republik Indonesia berencana untuk menyusun undang -undang transportasi online akan segera diluncurkan di Komisi Wakil Dewan,” kata Dasco dalam sebuah pernyataan yang dikutip pada hari Selasa (5/20).

Komisi V dari DPR segera merencanakan pertemuan dengan perwakilan transportasi online besok. Pertemuan diharapkan untuk menyelesaikan naskah akademik untuk dimasukkan dari masyarakat.

“Dan untuk mewujudkan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat V pada hari Rabu, 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan dari transportasi online atau taksi sepeda motor online yang akan memberikan aspirasi mereka kepada parlemen Indonesia,” kata Dasco.

Pada kesempatan ini, Dasco, yang juga ketua harian partai Gerindra, berharap bahwa melalui persidangan antara VS Commission VS dan dewan transportasi online dapat memberikan input yang komprehensif.

“Untuk membuat naskah dan artikel akademik dibuat di transportasi online seperti yang diharapkan oleh semua pihak,” kata Dasco.

(Inh)