Berita Replik Jaksa di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Hukuman Mati

by
Berita Replik Jaksa di PN Batam, ABK Fandi Tetap Dituntut Hukuman Mati


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan hukuman mati dalam proses hukum kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 ton yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan jaksa menanggapi nota pembela atau pengakuan terdakwa Fandi Ramadhan sebagai anak buah kapal (ABK) dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu di Batam, Rabu (2t/2).

JPU menyatakan tetap dengan dakwaan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan seperti yang dibacakan dalam sidang JPU sebelumnya.


“Kami tetap berpegang pada tuntutan pidana yang kami ajukan,” kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian di PN Batam saat persidangan seperti dikutip dari momen Sumatera Utara.

Dalam jawabannya, JPU juga menolak seluruh pembelaan penasehat hukum yang menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal tanker Sea Dragon yang mencoba diselundupkan ke Indonesia pada tahun lalu melalui perairan Kepulauan Riau.

Jaksa menilai fakta persidangan justru menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam proses pengangkutan barang terlarang tersebut.

Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total lebih dari 1,9 ton ditemukan setelah kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI Angkatan Laut, lalu dibawa ke dermaga Bea dan Cukai Tanjunguncang, Batam.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan puluhan kotak berisi sabu yang disembunyikan di haluan kapal dan tangki bahan bakar.

Jaksa menegaskan, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mempunyai dampak besar terhadap generasi bangsa. Oleh karena itu, penanganannya harus tegas dan tidak bisa dipengaruhi oleh tekanan masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi Ramadhan menolak seluruh keterangan yang disampaikan jaksa. Kuasa hukum Fandi menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada pengakuan yang disampaikan.

“Maka, setelah mencermati baik-baik tanggapan JPU terhadap nota pembelaan (permohonan) yang disampaikan kuasa hukum, kami selaku penasihat hukum dengan ini menyatakan menolak seluruh tanggapan JPU,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pengambilan keputusan dan keputusan yang dijadwalkan pada Kamis (5/3) mendatang.

Jaksa menolak intervensi DPR

Selain itu, dalam sidang penuntutan, seluruh pihak termasuk DPR diminta tidak ikut campur dalam proses hukum kasus penyelundupan narkoba sabu seberat 2 ton tersebut.

“Bagi tokoh masyarakat, selebritis, anggota DPR atau siapapun, kita tidak boleh ikut campur dalam penegakan hukum,” kata jaksa.

Dalam persidangan, JPU menegaskan majelis hakim harus memutus perkara hanya berdasarkan fakta persidangan, bukan karena campur tangan pihak manapun.

“Biarlah Majelis Hakim memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, seadil-adilnya, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, bukan karena opini atau tekanan masyarakat,” bunyi tanggapannya.

“Pada pokoknya di sini kami sampaikan bahwa terdakwa sejak awal mengetahui bahwa dirinya direkrut oleh pihak jasa perekrutan awak kapal ilegal untuk menjadi awak Kapal Naga Laut, kapal tanker yang seharusnya membawa minyak namun sudah mengetahui bahwa nantinya di jalan tersebut akan ada 67 kotak berisi sabu yang berisi sekitar 1,9 ton,” kata Diah saat dikonfirmasi. CNNIndonesia.com, Jkomunitas (20/2).

Pada 5 Februari, Fandi dijerat hukuman mati setelah ditemukan sekitar 2 ton sabu di kapal tempatnya bekerja.

Dalam dakwaan pokoknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, peredaran narkoba tersebut dilakukan oleh Fandi bersama beberapa orang lainnya yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.

Sedangkan pelaku lainnya, Pak Tan alias Jacky Tan, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saya

(anak-anak)