Jakarta, Pahami.id –
Ammar Zoni sekarang dikurung di penjara dengan keamanan maksimum Nusakambangan setelah kasus peredaran narkoba di balik jeruji besi.
Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian kasus yang menimpa zona Ammar. Total, dia tercatat terlibat kasus yang sama sebanyak empat kali.
Mantan suami Bella asal Irlandia ini pertama kali terjerat masalah hukum pada Juli 2017. Saat itu, Ammar ditangkap Satres Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah kompleks perumahan di Depok.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita 39,1 gram ganja, alat bantu inhalasi sabu (Bong), dan toples berisi ganja kering. Ammar kemudian divonis satu tahun penjara dan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Enam tahun kemudian, Ammar kembali ditangkap pihak berwajib, tepatnya pada Maret 2023. Ammar ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor karena kedapatan memiliki satu gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut Ammar membeli sabu melalui perantara dan mengonsumsinya di rumah. Ammar divonis tujuh bulan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali terjatuh ke lubang yang sama. Pada 12 Desember 2023, Ammar ditangkap di sebuah apartemen di Tangang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 4,6 gram sabu dan 1,32 gram ganja. Selain itu, jutaan kait dan kertas yang digunakan untuk mengambil ganja juga disita.
Ammar kemudian divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Agustus 2024. Vonis Ammar kemudian ditingkatkan menjadi empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada November 2024.
Di balik jeruji besi sepertinya tak menghentikan Ammar. Ia sebenarnya terlibat kasus peredaran sabu dan ganja sintetis saat menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut dilakukan Ammar bersama lima pelaku lainnya yakni A, AP, Am alias KA, ACM, dan MR. Obat-obatan yang mereka distribusikan diperoleh dari penyedia di luar lapas.
Dari penelusuran mendalam, diketahui seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan telepon seluler melalui aplikasi pesan Zangi.
Kini, Ammar telah dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Ammar dievakuasi bersama lima warga lainnya dari Jakarta dan tiba di Nusakambangan pada Kamis (16/10) pukul 07.43 Wib.
“Ini bukti teguran Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Dirjen (Dirjen Pemasyarakatan Mashudi) serius.
(des/gil)