Jakarta, Pahami.id —
Putra mantan Ketua PAN Hatta Rajasa, alias Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa Rasyid Rajasadiprediksi berhak menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan 1 Jawa Barat (Kota Bandung dan Kota Cimahi).
Berdasarkan hasil penghitungan aktual sementara hingga pukul 15.00 WIB (kemajuan 54,84 persen) di situs pemilu2024.kpu.go.id, Rasyid Rajasa memperoleh 16.859 suara dari total 32.056 suara yang diperoleh Partai PAN dan calon legislatif di pemilihan distrik.
Selain itu, Rasyid merupakan calon ke-10 daerah pemilihan Jawa Barat 1 dengan perolehan suara tertinggi sejauh ini. Berdasarkan pantauan di laman yang sama, jajak pendapat Rasyid menempati peringkat ke-9 dari 10 besar calon DPR dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan 1 Jawa Barat.
Ia mengungguli calon DPR dari Partai Gerindra, Sodik Mudjahid yang sejauh ini memperoleh 15.107 suara. Sedangkan orang nomor satu di daerah pemilihan 1 Jabar adalah istri mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Atalya Praratya. Atalya–caleg Golkar–mendapatkan 84.360 suara sejauh ini.
Penghitungan suara masih bisa berubah, karena hingga saat ini KPU belum selesai melakukan penghitungan atau rekapitulasi.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
Terlepas dari suara mentereng Rasyid, ia juga viral di media sosial tentang masa lalunya sebagai penjahat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang pada tahun 2013 di Tol Jagorawi menuju Bogor. Saat itu, BMW X5 yang dikendarai Rashid menabrak Daihatsu Luxio.
Mengutip laman putusan 3.mahkamahagung.go.id, melalui Putusan Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR Nomor 151/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM, Rasyid Rajasa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor. yang akibat kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama, Pratama Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun terdakwa dan keluarganya telah bertanggungjawab dan memberikan bantuan kepada korban dan keluarga korban berupa uang, biaya pengobatan rumah sakit dan biaya sekolah anak korban. Keluarga korban tidak lagi menggugat dan sudah memaafkan terdakwa.
Meski keluarga korban sudah memaafkan Rashid Rajasa, namun bukan berarti ia terbebas dari hukuman pidana, namun bisa memberikan keringanan. Laporan dari detik.com, hakim saat itu menjatuhkan hukuman percobaan selama 6 bulan kepada terdakwa. Terdakwa tidak mengajukan banding.
Menyatakan terdakwa bersalah. Dengan hukum yang berkembang di masyarakat, terdakwa divonis hukuman bersyarat dengan masa percobaan 6 bulan, dan pidana 5 bulan, kata Ketua Sidang Suharjono di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. . , Jl Dr Soemarno, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Mengutip laman profil pribadinya, rasyidrajasa.id, ia memulai karir politiknya di PAN sebagai kader biasa. Kemudian, pada tahun 2022 terpilih menjadi Ketua DPD PAN Kota Bandung.
Selain politik, Rashid juga memperkenalkan dirinya sebagai pengusaha yang menduduki beberapa posisi di perusahaan dan organisasi.
“Diantaranya adalah CO-founder PT Duta Perikanan Utama, Penghasil Arus Kas PT Reethau Cipta Energi, Akuisisi dan sister company pasca akuisisi PT Reethau Cipta Energy […] Bahkan, Rashid tercatat sebagai Direktur Arthindo Group sejak tahun 2017 hingga sekarang,” tulisnya di halaman tersebut.
Data terbaru dapat diakses di halaman CNNIndonesia.com atau pemilu2024.kpu.go.id.
KPU mempunyai waktu untuk menyusun ulang Pemilu 2024 secara bertahap paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
(csp/anak)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);