Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah negara di dunia bereaksi pasca Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu Rabu lalu (20/11).
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi mengatakan semua negara harus menghormati dan melaksanakan keputusan ICC. Sebab, dia menilai keputusan ICC menangkap Netanyahu sebagai bentuk keadilan bagi rakyat Palestina.
“Warga Palestina punya hak atas keadilan,” kata Safadi, dilansir Al Jazeera.
Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Joseph Borrell juga mengatakan seluruh negara di dunia harus mematuhi apa yang diputuskan ICC.
Ia menilai keputusan ICC menangkap PM Netanyahu merupakan keputusan hukum yang mengikat semua negara, termasuk Israel.
“Keputusan ini merupakan keputusan yang mengikat. Semua negara, semua negara bagian yang terlibat dengan pengadilan tersebut, termasuk seluruh anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” kata Borrel.
Otoritas Palestina juga menyambut baik keputusan ICC yang menangkap PM Netanyahu. Mereka menilai tindakan ICC tersebut mewakili harapan masyarakat Palestina yang menginginkan Netanyahu ditangkap untuk segera mengakhiri agresinya di Gaza.
“Keputusan ICC mewakili harapan dan keyakinan terhadap hukum internasional dan lembaga-lembaganya,” demikian bunyi pernyataan resmi Otoritas Palestina.
Menteri Luar Negeri Belanda Caspar Veldkamp juga mengatakan pihaknya akan menghormati seluruh keputusan ICC. Veldkamp mengatakan Belanda juga akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC terhadap PM Netanyahu.
“Kami tidak akan terlibat dalam kontak sembrono dan kami akan menindaklanjuti surat perintah penangkapan. Kami sepenuhnya mematuhi Statuta Roma ICC,” tambahnya.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau juga mengatakan pihaknya akan mematuhi keputusan ICC.
“Penting bagi semua orang untuk mematuhi hukum internasional,” kata Trudeau.
Berbeda dengan negara-negara sebelumnya, Israel dan Amerika Serikat dengan tegas menolak keputusan ICC yang menangkap Netanyahu.
Israel menganggap keputusan itu sebagai tindakan anti-Semit.
“Israel menolak dengan rasa muak atas tindakan tidak masuk akal dan salah yang dilakukan ICC,” demikian bunyi pernyataan resmi Kantor PM Israel.
Sementara itu, AS dengan lantang menegaskan bahwa ICC tidak berhak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
“Amerika Serikat telah menegaskan bahwa ICC tidak mempunyai yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Adrienne Watson.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant pada Rabu (20/11).
Arahan ini dikeluarkan menyusul agresi Israel di Gaza yang belum berhenti hingga saat ini.
“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benyamin Netanyahu dan Mr. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari dimana penuntut meminta surat perintah penangkapan,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.
(gas/dna)