Jakarta, Pahami.id —
Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) meminta Polda Sumbar bekerja serius mengungkap kasus penembakan Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari yang dilakukan rekan polisi yang berpangkat sama.
Komisioner Kompolnas Kompolnas Choirul Anam mengatakan, pihaknya juga memberikan bantuan dalam penanganan kasus ini.
Kompolnas memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Oleh karena itu, rekan-rekan Polda harus bekerja serius untuk mengungkap penyebab kejadian ini, itu benar, kata Anam saat dikonfirmasi, Jumat (22/11).
Anam mengatakan, satu hal yang harus diungkap adalah latar belakang pembuatan film tersebut. Selain itu, penembakan terjadi saat korban sedang menangani kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, rekaman investigasi kriminal ini menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengusut suatu permasalahan. Oleh karena itu, latar belakang korban meninggal saat bertugas dan ditembak petugas lain. , “katanya.
“Hal ini merupakan bagian dari permasalahan yang melatarbelakangi tindakan korban atau menjalankan tugas pokoknya. Jika erat kaitannya dengan hal tersebut maka permasalahannya menjadi serius dan harus ditindaklanjuti secara serius,” imbuhnya.
Selain itu, Anam juga mengatakan agar Polda Sumbar mengusut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam peristiwa penembakan tersebut.
Bukan hanya terkait pelaku yang menembak, tapi kalau latar belakangnya lebih banyak, ada juga pelakunya yang lebih jauh, ujarnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari ditembak Kanit Ops Polres Solok Selatan AKP DI di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). .
Akibatnya, korban mengalami luka yang sangat serius dan harus dirujuk ke Kota Padang untuk mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumbar.
Namun korban akhirnya dipastikan meninggal dunia. Rencananya jenazah korban akan diterbangkan ke kawasan rumahnya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Menyusul kejadian tersebut, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono menyatakan akan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap DI.
“Yang pasti tindakan tegas, minggu ini kita ada proses PTDH minggu ini, minimal 7 hari ke depan,” ujarnya.
(dis/anak)