Berita Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

by


Jakarta, Pahami.id

Rapat Paripurna DPR RI II Periode 2024-2025 Tahun 2024-2025 mengukuhkan perubahan keempat atas RUU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral dan Batubara) menjadi usulan inisiatif DPR.

Keputusan itu diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya secara tertulis. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.


“Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU yang diajukan DPR RI?” tanya Dasco dalam pertemuan itu.

“Setuju,” kata peserta rapat.

Sebelumnya, Baleg DPR telah menyetujui RUU Minerba sebagai usulan inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna. Semua klan menyetujui kesepakatan itu.

Keputusan itu diambil pada Senin (20/1) tengah malam setelah menggelar pertemuan maraton selama kurang lebih 12 jam mulai pukul 11.00 WIB.

Terdapat beberapa rekomendasi penting dari total 9 poin revisi pasal baru yang diajukan DPR dan dituangkan dalam naskah akademik.

Beberapa diantaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan. Ketentuan ini tertuang dalam usulan Pasal 51.

Pada pasal berikutnya yakni Pasal 51 A, RUU Minerba menyarankan agar WIUP juga dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, usulan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan universitas. Kampus ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kami memahami bahwa ke depan perguruan tinggi kita harus menjadi perguruan tinggi yang semakin meningkat kualitasnya,” kata Doli di sela-sela pertemuan, Senin (20/1).

Ke depan, pemberian WIUP kepada perguruan tinggi perlu mempertimbangkan beberapa aspek, salah satunya adalah memenuhi standar minimal akreditasi b, dan mampu meningkatkan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

(mab/wis)