Berita Deret Kebijakan ‘Gila’ Trump di Periode Kedua Pimpin AS

by

Jakarta, Pahami.id

Donald Trump resmi menjadi Presiden Amerika Serikat untuk periode 2025-2029. Serangkaian kebijakan muncul yang oleh sebagian kritikus disebut kontroversial.

Trump merupakan presiden AS periode 2017-2021. Selama kepemimpinannya, ia fokus pada masalah domestik dan ekonomi AS.

Masa jabatan pertama Trump juga sarat dengan kritik karena menerapkan kebijakan yang tidak inklusif dan destruktif.


Lantas, apa kebijakan Trump di masa jabatan keduanya sebagai pemimpin AS?

Hukuman mati tersebar luas

Usai dilantik, Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, salah satunya tentang hukuman mati.

Trump menandatangani undang-undang hukuman mati, yang dapat melindungi penjahat dan imigran gelap.

Perintah Trump akan memaksa Departemen Kehakiman untuk menindaklanjuti kasus-kasus hukuman mati federal yang sesuai dan membantu mempertahankan hukuman mati di AS, katanya. Berita ABC.

Perintah tersebut juga memungkinkan Jaksa Agung untuk menjalankan yurisdiksi federal dan menjatuhkan hukuman mati “tanpa memperhatikan faktor-faktor lain.”

Hanya menerima dua jenis kelamin

Dalam perintah eksekutifnya, Trump hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan.

Trump juga menghapus perlindungan bagi kaum transgender di penjara federal, dan mengakhiri Program Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi (DEI).

Anak-anak imigran tidak dapat menerima kewarganegaraan AS

Perintah eksekutif Trump juga mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran bagi imigran tidak berdokumen.

Menurut laporan PolitikPerintah Trump tersebut mengarahkan lembaga-lembaga federal untuk menolak mengakui kewarganegaraan AS bagi anak-anak yang lahir di AS dari ibu yang berada di negara tersebut secara ilegal atau sah dengan visa, jika ayahnya bukan warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.

Perintah tersebut juga menolak kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di AS mulai 30 hari dari sekarang jika setidaknya salah satu orang tuanya bukan warga negara Amerika atau pemegang kartu hijau.

Mahkamah Agung AS telah lama memutuskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua asing adalah warga negara AS berdasarkan Amandemen ke-14.

Dilanjutkan berikutnya…