Berita Rapat Paripurna DPR untuk Pengesahan RUU TNI Digelar Pagi Ini

by


Jakarta, Pahami.id

Amandemen Nomor Legal 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau Tagihan tni Langkah lain diserahkan kepada hukum melalui pertemuan pleno DPR diadakan pada hari Kamis (3/20).

Berdasarkan jadwal sesi pada halaman resmi DPR, pertemuan Pleno diadakan pada 09.30 WIB.


RUU TNI sebelumnya disetujui pada tahap pertama antara I dan Pemerintah Komisi Pemerintah pada hari Selasa (18/3). Delapan atau semua faksi partai politik menyetujui RUU itu disahkan ke dalam undang -undang meskipun banyak kritik publik.

Pertemuan pembuatan keputusan satu tingkat diadakan di tengah demonstrasi oleh organisasi mahasiswa di depan kompleks parlemen. Dalam tindakan ini, siswa mengkritik beberapa artikel dalam undang -undang TNI.

“The Rushes sedang meninjau hukum TNI, sekali lagi perang dengan siapa selain melawan rakyat,” kata salah satu spanduk aksi Selasa lalu.

Sebelum rapat pembuatan keputusan, DPR juga menerima pemirsa dengan kelompok masyarakat sipil yang terkait dengan RUU tersebut. Pertemuan hadirin diketuai oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad.

Poin penting dalam perubahan hukum

Keberatan publik terhadap RUU TNI, terutama menyoroti pengembangan lembaga publik yang dapat ditempati oleh militer aktif. Mereka mempertimbangkan potensi RUU TNI untuk mengembalikan angkatan bersenjata.

Berikut ini adalah daftar perubahan pada RUU TNI yang telah disepakati di tingkat DPR dan pemerintah.

Otoritas Baru Operasi Militer (Pasal 7)

Parlemen dan pemerintah setuju dengan kekuatan baru lembaga yang melibatkan operasi militer selain perang (OMSP). Ketentuan ini dinyatakan melalui Pasal 7 Paragraf 2.

Awalnya, undang -undang tersebut adalah untuk mengendalikan 17 tugas utama TNI di OMSP. Melalui tinjauan hukum terbaru ada dua otoritas yang berwenang: pertama, TNI dapat membantu mengatasi ancaman dunia maya; Kedua, TNI dapat melindungi dan menyelamatkan orang -orang atau kepentingan negara di luar negeri.

Awalnya, ada saran bagi TNI untuk juga terlibat dalam pelecehan narkotika. Namun, proposal itu dibatalkan dan tidak terdaftar dalam naskah tagihan yang disepakati di tingkat pertama.

Penempatan Posisi Sipil (Pasal 47)

Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk menambah empat lembaga publik yang dapat ditempati oleh militer aktif. Dengan tambahan ini, sekarang ada 14 lembaga publik yang dapat ditempati oleh militer aktif dari 10 asli.

Empat lembaga adalah Badan Manajemen Perbatasan Nasional (BNPP), Badan Manajemen Bencana, Badan Manajemen Terorisme, Badan Keamanan Laut, Jaksa Penuntut Republik Indonesia (Jaksa Agung Militer untuk Kejahatan Militer).

Terlepas dari 10 sisanya, ada Kementerian Koordinasi untuk Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; Kementerian Sekretariat Nasional & Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Kata Sandi Cyber ​​dan/atau Negara; Lembaga ketahanan nasional; Badan Pencarian dan Penyelamatan Nasional (SAR); Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.

Batas Usia Pensiun (Pasal 53)

RUU TNI juga setuju dengan penambahan batas usia pensiun. Batas usia pensiun dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu Tamtama dan Pintara, Mid -Officer, dan pejabat tinggi.

Detail, 55 -Year -tan, petugas hingga 58 tahun kolonel, 1 -bintang hingga 60 tahun, dan 2 -bintang hingga 61 tahun.

Kemudian, seorang perwira 3 -staff hingga 62 tahun dan 4 -tinggi hingga 63 tahun dan dapat diperpanjang selama maksimal 2 tahun menurut keputusan presiden.

Agenda pertemuan RUU TNI diadakan bersamaan dengan gelombang penolakan RUU dari beberapa elemen masyarakat sipil.

Rencana tersebut, beberapa elemen komunitas, termasuk siswa pada saat yang sama, juga akan mengadakan demonstrasi di depan kompleks parlemen terhadap RUU TNI. Mereka terutama menolak pengembangan pemukiman militer TNI aktif di lembaga publik.

Menanggapi itu, Menurut Wakil Ketua Hukum, Dave Laksono Mengevaluasi demonstrasi yang dilakukan oleh siswa sebagai kebebasan masing -masing warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa demonstrasi tetap sejalan dengan koridor dan kedaulatan hukum.

Menurut Dave, kelebihan dan kerugian dari setiap verifikasi hukum adalah umum. Namun, katanya, itu ditolak karena RUU TNI tidak mengembalikan fungsi ganda Abri sebagai klaim publik.

“Karena hal -hal yang berkaitan dengan kembalinya dua fungsi di TNI atau Abri tidak mungkin, karena hal -hal yang mengatakan penindasan supremasi publik tidak tersedia,” kata Dave di kompleks parlemen di Jakarta pada hari Rabu (3/19).

(WIS)