Jakarta, Pahami.id —
tanya Komnas Perempuan DPR mengutamakan pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPT).
Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy mengatakan, sudah 20 tahun RUU PPTT disahkan.
RUU PPRT, sudah dua dekade, 20 tahun perjuangan PRT bersama jaringan masyarakat sipil, bersama kita bagaimana membawa negara melindungi mereka, kata Olivia dalam rapat dengan Baleg DPR, Jakarta, Selasa ( 29/10).
Olivia mengatakan, perlindungan terhadap pekerja di sektor informal seperti pekerja rumah tangga masih sangat kurang. Ia menegaskan, belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Undang-Undang Penghapusan KDRT (KDRT) tidak dapat menjamin perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga.
“Karena tidak memuat perlindungan minimal sesuai standar ketenagakerjaan dan juga perhatian khusus terhadap kelemahan perempuan pekerja,” ujarnya.
Selain RUU PPRT, Komnas Perempuan juga mengajukan beberapa RUU lain untuk menjadi perhatian Baleg DPR. Beberapa diantaranya adalah, RUU Komunitas Hukum Aborigin; RUU Kesetaraan Gender; ke RUU Acara Pidana alias KUHAP.
RUU PPTT pertama kali didorong untuk dibahas pada tahun 2004, namun hingga saat ini pembahasan dan pengesahannya masih belum jelas.
Sejak tahun 2004, RUU PPTT masuk dan keluar dari daftar Prolegnas DPR. Saat ini, PRT tengah menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan perbudakan modern yang terjadi saat ini.
(mnf/tsa)