Berita Ranking RI sebagai Negara Taat Hukum Kalah di Bawah Singapura-Malaysia

by
Berita Ranking RI sebagai Negara Taat Hukum Kalah di Bawah Singapura-Malaysia


Jakarta, Pahami.id

Penilaian Indonesia Sebagai negara taat hukum di dunia turun dari peringkat 68 pada tahun 2024 menjadi peringkat 69 pada tahun 2025, berada di bawah dua negara tetangga yaitu Singapura Dan Malaysia.

Pemeringkatan ini berdasarkan penilaian World Justice Project (WJP) yang dirilis Oktober ini, dimana skor Indonesia adalah 0,52 pada skala 0-1. Skor ini turun sedikit dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 0,53.


WJP adalah organisasi nirlaba internasional independen yang berbasis di Amerika Serikat, yang mengukur tingkat supremasi hukum dunia berdasarkan delapan faktor utama.

Kedelapan faktor tersebut adalah (1) kendala kekuasaan pemerintah atau seberapa kuat independensi lembaga dan undang-undang dalam membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang-wenang; (2) tidak adanya korupsi atau bagaimana lembaga-lembaga publik terbebas dari praktik korupsi; (3) open governance atau keterbukaan informasi, transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan; (4) Hak-hak dasar atau perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan berpendapat dan berserikat.

Kemudian (5) ketertiban dan keamanan atau bagaimana masyarakat aman dari kejahatan, konflik sipil, dan kekerasan; (6) penegakan peraturan atau pelaksanaan peraturan pemerintah secara efektif, bersih, dan adil; (7) civil justice atau akses masyarakat terhadap sistem peradilan sipil yang independen, cepat dan tidak korup; dan (8) peradilan pidana atau efektivitas sistem peradilan pidana.

Berdasarkan evaluasi delapan faktor tersebut, posisi Indonesia sebagai negara taat hukum pada tahun 2025 akan turun menjadi 69 dari sebelumnya 68 pada tahun 2024.

Posisi Negara Republik Indonesia (RI) jauh di bawah tiga negara tetangga, yakni Australia, Singapura, dan Malaysia. Ketiga negara tersebut berada di peringkat -11 (Australia), -16 (Singapura), dan -56 (Malaysia).

Penurunan skor Indonesia pada WJP sendiri terjadi karena lemahnya tiga faktor, yaitu kendala kekuasaan pemerintah (dari 0,64 menjadi 0,62), hak-hak dasar (dari 0,49 menjadi 0,47), dan peradilan pidana (dari 0,39 menjadi 0,38).

Sedangkan tiga faktor yang tidak mengalami perubahan yaitu tidak adanya korupsi (0,42), keterbukaan pemerintahan (0,55), dan keadilan sipil (0,47).

Hanya dua faktor yang mengalami peningkatan, yaitu faktor ketertiban dan keamanan (dari 0,69 menjadi 0,71) dan penegakan peraturan (dari 0,57 menjadi 0,58).

Berdasarkan penilaian WJP, skor dihitung dengan skala 0-1. Skor 1 berarti penegakan hukum sempurna, sedangkan skor 0 berarti penegakan hukum sangat buruk.

WJP melakukan penilaian ini bekerja sama dengan lebih dari 3.400 pakar hukum, akademisi, dan praktisi hukum setempat. Survei WJP dilakukan terhadap sekitar 150.000 warga dunia.

Ini bukan pertama kalinya hal ini terjadi pada skor yang sesuai dengan hukum Indonesia. Mulai tahun 2023, posisi Indonesia akan terus terpuruk. Namun, salah satu faktor penurunan tersebut juga karena adanya penambahan negara yang dievaluasi.

(BLQ/RDS)