Daftar isi
Jakarta, Pahami.id —
Sejumlah negara mengecam dan menyatakan keprihatinannya Israel mengesahkan undang-undang yang melarang operasi badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur.
Parlemen Israel mengesahkan dua undang-undang mengenai pelarangan UNRWA. Pertama, mereka mengesahkan undang-undang yang mengakhiri operasi UNRWA di Yerusalem Timur. Mereka mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari Negara Zionis.
Parlemen juga mengesahkan undang-undang yang mengakhiri partisipasi Israel dalam Perjanjian Comay-Michelmore pada tahun 1967. Perjanjian ini memberi mereka mandat untuk memberdayakan dan memfasilitasi kerja UNRWA.
Tindakan Israel memicu kemarahan komunitas internasional. Berikut negara-negara yang mengeluarkan pernyataan setelah pemerintahan Benjamin Netanyahu mengesahkan undang-undang tersebut.
Daftar Isi
Palestina
Kantor Kepresidenan Palestina menolak dan mengutuk hukum Israel.
“Kami tidak akan membiarkan hal ini. Suara mayoritas Knesset mencerminkan transformasi Israel menjadi negara fasis,” kata juru bicara kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudeineh seperti dikutip. Al Jazeera.
Cina
Utusan Tiongkok untuk PBB, Fu Cong, menggambarkan tindakan Israel sebagai tindakan yang “keterlaluan.”
“Kami [China] sangat menentang keputusan ini,” kata Fu kepada wartawan di New York.
Dia kemudian berkata, “Seperti yang saya katakan, ini adalah keputusan yang keterlaluan dan kami yakin UNRWA memainkan peran penting dalam menjaga kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza.”
Rusia
Duta Besar Rusia untuk PBB, Vasily Nebenzia, menggambarkan larangan Israel terhadap UNRWA sebagai hal yang “mengerikan.”
Nebenzia juga mengatakan tindakan tersebut telah memperburuk situasi di Gaza.
Yordania
Kementerian Luar Negeri Yordania “mengutuk keras” tindakan Israel terkait larangan UNRWA.
“Ini jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan kewajiban Israel untuk mematuhinya sebagai kekuatan pendudukan di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.
Mereka juga memperingatkan bahwa kampanye Israel yang “bertujuan membunuh UNRWA secara politis” akan menimbulkan “konsekuensi yang membawa bencana”.
Bahasa inggris
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer mengatakan pengesahan undang-undang tersebut berisiko membuat pekerjaan UNRWA di Palestina menjadi mustahil.
Starmer juga mengatakan tindakan tersebut mengganggu respons kemanusiaan secara keseluruhan terhadap Gaza, khususnya bantuan kemanusiaan.
“Di bawah tanggung jawab internasionalnya, Israel harus memastikan bahwa bantuan yang cukup menjangkau masyarakat di Gaza,” katanya seperti dikutip Al Jazeera.
Starmer kemudian mengatakan bahwa hanya UNRWA yang dapat menyalurkan bantuan kemanusiaan di Gaza sementara invasi Israel terus berlanjut.
UNRWA, kata dia, mempunyai mandat PBB untuk mendukung pengungsi Palestina.
“Kami mendesak anggota parlemen Israel untuk memastikan bahwa UNRWA dapat terus melaksanakan pekerjaan pentingnya,” kata Starmer.
Belgia
Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib juga mendesak pemerintah Israel untuk mengizinkan UNRWA menjalankan mandat PBB di seluruh Timur Tengah tanpa kecuali.
Lahbib mengatakan badan tersebut menyediakan “layanan penyelamatan jiwa” di Gaza, Tepi Barat, Yerusalem Timur dan di seluruh Lebanon, Suriah dan Yordania.
“UNRWA sangat penting bagi stabilitas kawasan,” kata Lahbib.
Swiss
Kementerian Luar Negeri Swiss menyatakan keprihatinannya setelah Israel mengesahkan undang-undang yang membatasi operasi UNRWA.
“[Kami] prihatin dengan implikasi kemanusiaan, politik dan hukum dari keputusan ini,” kata Kementerian Luar Negeri Swiss dalam sebuah pernyataan.
Australia
Menteri Luar Negeri Penny Wong mengatakan Australia menolak keputusan Israel untuk “sangat membatasi” pekerjaan UNRWA.
“Australia sekali lagi menyerukan Israel untuk mematuhi perintah mengikat ICJ untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan besar-besaran di Gaza,” kata Wong di X.
(isa/bac)