Berita Putra SYL Sebut Ikut Umrah Rombongan Kementan karena Terpaksa

by


Jakarta, Pahami.id

Putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo alias Dindo mengaku terpaksa mengikuti umrah bersama rombongan Kementerian Nasional (Kementrian Pertanian).

Hal itu disampaikan Dindo saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/7).


Mulanya hakim menanyakan kepada Dindo apakah pernah ikut umrah bersama rombongan Kementerian Pertanian. Dindo mengaku akan menyusul.

Dindo mengaku juga membawa istri, dua orang anak, dan satu orang anak pengasuh bayi ketika pergi ke Tanah Suci.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Apakah kamu pernah umrah?” tanya hakim.

“Ayo berangkat,” jawab Dindo.

“Dengan orang-orang Kementerian?” tanya hakim.

“Iya, rombongan Kementerian,” jawabnya.

“Jadi benarkah saudara?” tanya hakim.

“Saya, istri, dua anak, satu pengasuh bayi,” kata Dindo.

Diakui Dindo, ia sempat diajak SYL untuk ikut umrah. Namun, dia mengaku belum mengetahui sumber dana ibadah haji tersebut.

Lebih lanjut, ia mengaku terpaksa mengikuti umroh karena diundang oleh SYL dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

“Kamu tidak mengeluarkan uang secara pribadi, kan?” tanya hakim.

“Tidak,” jawab Dindo singkat.

“Oke,” hakim menimpali.

“Awalnya kami tidak mau berangkat bersama Yang Mulia, tapi Sekjen dan Pak Dipanggil untuk mengatakan ‘ayolah…’ kami terpaksa berangkat,” kata Dindo.

Ia pun mengaku karena ajakan itulah akhirnya ia ikut umrah. Dindo menuturkan, umroh dilaksanakan pada akhir tahun.

Selain itu, hakim juga mempertanyakan Dindo tentang seluruh umat yang ikut umrah. Katanya, salah satu anggota rumah tangga SYL Private House di Makassar, Ali Andri, juga terlibat.

Meski begitu, ia belum mengetahui apakah Ali mengeluarkan uang atau tidak saat mengikuti umrah.

SYL diadili atas tuduhan pemerasan sebesar Rp44.546.079.044 dan suap sebesar Rp40.647.444.494 pada periode 2020-2023.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama dua terdakwa lainnya yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.

SYL juga dituntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini masih dalam penyelidikan.

(mab/fra)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);