Berita Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat

by
Berita Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat

Daftar isi



Jakarta, Pahami.id

Kasus merokok saat mengemudi kembali ke fokus setelah a murid hampir kehilangan nyawanya sebagai akibatnya puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan. Peristiwa tersebut kini berujung pada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.

Dirangkum dari detikcomSabtu (24/1/2026), sidang pertama kasus ini digelar pada Selasa (20/1). Dalam lamarannya, Reihan menceritakan pengalaman kecelakaan serius yang dialaminya akibat tertabrak puntung rokok yang dilempar oleh pengemudi mobil saat berkendara.


“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan berat yang hampir merenggut nyawanya. Saat puntung rokok pengemudi mobil pribadi menabrak Pemohon, Pemohon kehilangan konsentrasi saat mengemudi,” kata Reihan saat menjelaskan gugatannya di hadapan majelis hakim MK.

Akibat kehilangan konsentrasi, Reihan ditabrak truk diesel Colt dari belakang hingga hampir terjatuh. Katanya, dampaknya bisa berakibat fatal bila tidak segera ditangani.

Reihan pun mengungkap, pengemudi mobil yang membuang puntung rokok itu pun kabur dari lokasi kejadian. Ia sempat syok dan gemetar sebelum akhirnya ditolong warga sekitar.

“Pengemudi penyebab kejadian lari meninggalkan Pemohon yang terguncang dan kaget. Pemohon dibantu oleh pengemudi lain untuk bangkit dan mengambil kendaraannya,” ujarnya.

saran hakim MK

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi dan menjelaskan dalil permohonannya, khususnya mengenai hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialami dengan kerugian yang dialami.

“Anda harus menjelaskan apakah kerugian tersebut aktual atau potensial, serta hubungan sebab akibat antara peristiwa tersebut dengan apa yang Anda alami,” kata Ridwan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan agar pemohon mempelajari putusan MA sebelumnya dan memperbaiki struktur dan isi permohonan agar memenuhi persyaratan resmi.

“Permintaan ini perlu dikaji secara serius agar setidaknya memenuhi syarat resmi apakah dikabulkan atau tidak,” kata Saldi Isra.

Klaim serupa

Selain Reihan, warga lain bernama Syah Wardi juga mengajukan gugatan serupa terkait merokok saat mengemudi. Syah menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ yang terdaftar dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.

Syah meminta Mahkamah Konstitusi mempertegas larangan dan pembatasan bagi pengemudi yang merokok saat mengemudi. Menurut dia, jalan raya merupakan ruang publik yang memiliki risiko keselamatan tinggi sehingga aturannya tidak boleh multitafsir.

“Setiap ketidakjelasan norma di bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan tidak dapat diubah, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat tetap,” ujarnya.

Ia menilai kalimat ‘konsentrasi penuh’ dalam pasal tersebut terlalu kabur dan tidak menjelaskan secara rinci tindakan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi.

“Dalam praktiknya, tindakan-tindakan yang jelas-jelas berbahaya seperti merokok sambil mengemudi, seringkali tidak tunduk pada batasan hukum yang konsisten karena tidak disebutkan secara jelas dalam undang-undang,” kata Syah.

Artikel diuji

Berikut pasal-pasal UU LLAJ yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi:

1. Pasal 106 ayat (1)

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya secara wajar dan penuh konsentrasi.

2. Pasal 283

Pasal tersebut mengatur, siapa pun yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Mahkamah Konstitusi selanjutnya akan menunggu pengujian permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.

(sels/sel)