Jakarta, Pahami.id –
Pembicara DPR Nyonya. Mendesak petugas penegak hukum dan pemerintah tidak hanya mengambil tindakan terhadap pelaku ‘kecil’ dalam menipu minyak goreng Minyak.
Dia mengingatkan untuk tidak membiarkan partai -partai besar bertanggung jawab atas penipuan itu benar -benar melarikan diri. Para pemain yang curang harus didakwa secara tidak sengaja.
“Kalau saja pelaku yang lebih rendah ditagih, sementara pihak yang lebih besar lolos dari tanggung jawab, maka keadilan tidak akan sepenuhnya ditegakkan.
Anda menekankan bahwa kasus minyak curang harus menjadi penilaian bagi pemerintah tentang praktik pengawasan produk makanan. Politisi PDIP menjelaskan bahwa hal yang sama tidak lagi mungkin karena merugikan masyarakat.
“Jika pemerintah tidak segera bertindak dan meningkatkan sistem pengawasan, maka kepercayaan publik terhadap program bantuan makanan akan berkurang,” katanya.
Beberapa kali -secara baru -baru ini menemukan bahwa kandungan produk minyak tidak sesuai dengan informasi yang ditulis pada kemasannya. Dalam 1 liter minyak, ternyata hanya mengandung sekitar 700-900 mililiter.
Penemuan itu ramai dalam perhatian publik. Polisi dan Kementerian Perdagangan kemudian memeriksa beberapa produsen dan menemukan praktik penipuan.
Polisi menemukan 3 produsen yang menjual produk kurang dari 1 liter. Tiga produsen merek Oilita adalah Pt Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Kemudian Kepulauan Terpadu di Jawa Tengah yang Suci; dan Pt Tunas Agro Indolestari, Tangang, Banten.
(MAB/TSA)