Jakarta, Pahami.id —
Ketua majelis hakim yang memutus tidak setuju Harvey Moes jika Korupsi PT TimahYakni Eko Ariyanto yang menjadi fokus. Hukuman yang dibacakan Eko jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Suami dari selebritis Sandra Dewa itu juga divonis hukuman tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan menjadi tetap atau tidak sukarela. Jika tidak bisa menggantinya, Anda akan divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, jaksa menginginkan Harvey divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar satu tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 210 miliar enam tahun penjara.
Lantas, siapakah Eko Aryanto yang memberikan keputusan terhadap Harvey Moeis tersebut?
Dikutip dari di antara dan halaman Pengadilan Negeri Tulungagung, Eko kini menjadi hakim penanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Beliau merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/d.
Eko memperoleh gelar sarjana pada tahun 1987 jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian melanjutkan pendidikan magister di Fakultas Hukum IBLAM dan memperoleh gelar doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.
Sebelum bergabung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eko menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungungung.
Ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang pada tahun 2009, Blitar pada tahun 2015, Mataram pada tahun 2016. Sepanjang karirnya, Eko tercatat pernah menangani kasus yang melibatkan kelompok John Kei.
Beberapa terdakwa termasuk John Kei diadili atas penyerangan di beberapa tempat terhadap kelompok Agrapinus Rumatoa alias Nus Kei pada Juni 2020. Saat itu, John Kei divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eko tercatat sebagai harta pelaporan sebesar Rp 2,8 miliar pada Januari 2024.
Aset tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp 1,3 miliar. Dia tercatat memiliki lima kendaraan. Terdiri dari tiga kendaraan roda empat yakni Honda CR-V, Honda Civic Sedan dan Toyota Innova Reborn.
Sedangkan kendaraan roda dua adalah Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX. Seluruh kendaraan bernilai Rp 910.000.000.
Eko juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp395.000.000, kas dan setara kas sebesar Rp165.981.000.
(ya/tsa)