Medan, Pahami.id —
Polisi identifikasi Rudi Sihaloho (41), warga Jalan Rail Dusun XIII, Gg Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Toko SerdangSumut menjadi tersangka. Pria itu menikam tiga anak yang bersaudara.
Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penangkapan. Dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Selasa (10/12). ). ).
Komisaris Polisi Johnson mengatakan penikaman itu terjadi pada Senin (9/12). Saat itu tersangka sedang duduk di depan rumahnya. Kemudian Rudi melihat ketiga korban Daren (1,5 tahun), Owen (4 tahun), dan Nathan Simarmata (7 tahun) sedang bermain.
“Korban dan tersangka bertetangga. Rumah mereka saling berhadapan. Saat itu tersangka melihat ketiga korban sedang bermain. Sedangkan orang tua korban tidak ada di rumah. Lokasi juga sepi,” jelasnya.
Rudi tiba-tiba teringat akan kelakuan ketiga korban yang kerap mengolok-oloknya dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Ia pun mengambil pisau dari dalam rumah dan langsung menikam ketiga korban.
Usai menikam ketiga korban, polisi menangkap Rudi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung membawa ketiga korban ke rumah sakit. Namun dari tiga korban, dua di antaranya meninggal dunia yakni Daren dan Owen.
Sedangkan korban Nathan Simarmata masih mendapat perawatan di rumah sakit. Saat diperiksa, tersangka mengaku tidak menyesali perbuatannya, jelasnya.
(fnr/tidak)