Berita Pria Kubur Pacar di Kebun Sawit, Cemburu Korban Dijodohkan

by


Medan, Pahami.id

Tubuh seorang wanita ditemukan terkubur di perkebunan kelapa sawit di Kampung Pintis, distrik Silangang, Distrik Selatan Labuhanbatu (Labusel), Sumatra Utara (Sumatra Utara).

Kemudian terungkap bahwa korban Nurolom Ritonga dibunuh oleh pacarnya sendiri Zefri (38), seorang penduduk Lingga Three, Distrik Hulu Blade, Distrik Labuhanbatu. Tersangka iri dengan korban yang menetapkan pernikahan yang diselenggarakan oleh pria lain.

Kepala Kepolisian Labusel AKBP Aditya Sempbing M disertai oleh Kepala Investigasi Kejahatan Polisi Labusel AKP Endang R Ginting mengatakan Zefri dinobatkan sebagai tersangka untuk membunuh pacarnya.


“Tersangka ditangkap di Simpang Four, Kabupaten Asahan.

Pembunuhan itu dimulai ketika tersangka menemukan korban diatur dengan pria lain oleh teman -temannya di warung makanan Situmbaga, Distrik Lapangan Utara pada 5 Februari 2025.

“Ini membuat tersangka cemburu dan berakhir dengan pertengkaran. Tersangka kemudian mengundang korban untuk menyelesaikan masalah mereka,” katanya.

Aditya mengatakan pertengkaran itu berlanjut dan tersangka menahan korban dan kemudian mengubur mayatnya di perkebunan kelapa sawit pada 6 Februari.

“Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan ponsel korban, yang sebagian dijual dan ditarik,” katanya.

Setelah membunuh kehidupan kekasihnya, tersangka segera melarikan diri ke Jambi, meninggalkan sepeda motor korban. Mayat korban kemudian ditemukan pada 10 Februari.

“Penemuan mayat korban pertama kali dimakamkan oleh penduduk yang melakukan survei minyak kelapa sawit. Polisi sedang menyelidiki,” katanya.

Mayat korban dipindahkan ke rumah sakit. Korban diidentifikasi sebagai Nurolom Ritonga. Dari otopsi dokter forensik RSU, beberapa cedera ditemukan di tubuh korban.

“Memar di kaki kiri korban dan tanda -tanda trauma pada rongga kepala dan dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia trauma tumpul di kepala dan belakang. Ini mengarah pada kejahatan pembunuhan,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan, Aditya mengatakan tersangka akhirnya ditangkap di daerah Simpang Four, Kabupaten Asahan pada 1 April.

“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pembunuhan itu dipicu oleh kecemburuan korban dengan temannya. Korban adalah pacar tersangka,” katanya.

Aditya menyebutkan bahwa untuk tindakannya, tersangka Zefri didakwa dengan artikel seumur hidup dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Tersangka dikenakan Pasal 340, Subsubateir dari Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP tentang Rencana Pembunuhan dan Pencurian Kekerasan (Curas),” katanya.

(FRA/FNR/FRA)