Berita Pria Asal Bandung Retas Perusahaan Kripto Inggris, Ambil Uang Rp 6,6 M

by
Berita Pria Asal Bandung Retas Perusahaan Kripto Inggris, Ambil Uang Rp 6,6 M


Jakarta, Pahami.id

Bareskrim Polri mengungkap kasus pencurian atau akses ilegal terhadap perusahaan kripto Dari Inggris bernama Finalto International Limited, pemilik platform Markets.com.

Andri Sudarmadi, Wakil Direktur Kejahatan Siber Bareskrim Kombes Polri, mengatakan pelaku pencurian adalah pria asal Bandung, Jawa Barat berinisial HS.

Ia mengatakan, pelaku melakukan peretasan pada Senin (15/9) dan menimbulkan kerugian sebesar Rp6,6 miliar.


Akibat tindakan tersebut, perusahaan Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp 6.673.440.000,00,00,00,00,00,00,00.

Andri menjelaskan, dalam perbuatannya pelaku selaku pengguna memanipulasi pembelian aset kripto di platform tersebut.

Hal ini dimungkinkan karena pelaku berlatar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta sudah akrab dengan perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017.

“Tersangka melihat adanya kelemahan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli.

Setelah itu, pelaku membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Pelaku menemukan data tersebut dengan mencari data berupa e-KTP di website OpenSea.

Dalam kasus ini, Andri mengatakan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 unit laptop, 1 unit handphone, 1 unit cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4.455.578.370. Kemudian 1 unit Kartu ATM Prioritas, 1 unit CPU, dan 1 unit rumah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Tersangka dijerat Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

(TFQ/ISN)