Jakarta, Pahami.id —
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol untuk sementara diberhentikan dari tugas presiden setelah pihaknya menerima deklarasi pemberhentian presiden dari Majelis Nasional (parlemen) pada Sabtu (14/12).
Yoon secara resmi didakwa oleh parlemen setelah deklarasi darurat militer sepihak pada 3 Desember.
Dikutip Waktu Koreapenangguhan sementara tersebut mulai berlaku pada pukul 19:24 waktu setempat, sekitar dua setengah jam setelah Majelis Nasional mengeluarkan mosi untuk memakzulkan Yoon dengan pemungutan suara 204-85.
Keputusan pemakzulan di parlemen masih harus menunggu konfirmasi dan ratifikasi Mahkamah Konstitusi Korea Selatan sebelum Yoon benar-benar dicopot.
Selama Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan apakah akan membenarkan pemakzulan Yoon atau tidak, presiden tidak dapat menjalankan kekuasaannya sebagai pemimpin dan kepala negara.
Tugas presiden termasuk memimpin angkatan bersenjata, menyusun dan meratifikasi perjanjian, memberikan pengampunan, memveto undang-undang, meratifikasi amandemen undang-undang, mengajukan rancangan anggaran, dan menunjuk atau memberhentikan pejabat publik.
Sedangkan proses pertimbangan di Mahkamah Konstitusi memakan waktu kurang lebih 180 hari. Saat itu, perdana menteri akan menjadi presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan.
Dengan cara ini, Perdana Menteri Han Duck Soo menjadi presiden sementara Korea Selatan. Han segera mengeluarkan perintah darurat kepada anggota Kabinet dan meningkatkan kewaspadaan militer nasional pada Sabtu (14/12), tak lama setelah Majelis Nasional mengeluarkan mosi untuk memakzulkan Yoon.
Sebagai Penjabat Presiden, Han dijadwalkan memimpin rapat Kabinet pada malam hari untuk membahas isu-isu penting terkait perekonomian, keamanan nasional, dan keselamatan publik. Pertemuan tersebut kabarnya akan membahas arah kebijakan negara di bawah pemerintahan sementara.
(rds)