Berita Prancis Bungkam Ditanya Beda Sikap soal Bantu Tangkap Putin-Netanyahu

by


Jakarta, Pahami.id

Perancis tetap bungkam saat ditanya apakah akan melepaskan Presiden Rusia VladimirPutin jika dia melenggang ke Paris, itu seperti melepaskan Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Prancis Christophe Lemoine mengatakan Paris tidak ingin mengomentari kasus Putin terkait invasinya ke Ukraina.


Meski begitu, ia mengatakan posisi Paris pada dasarnya sama mengenai keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Netanyahu dan Putin.

“Kami mungkin kurang tepat mengomentari kasus Putin dibandingkan sekarang, namun meski begitu, posisi kami tetap sama,” kata Lemoine kepada wartawan, Kamis (28/11), seperti dikutip Reuters.

Ketika ditanya apakah Prancis akan menangkap Putin jika Presiden menginjakkan kaki di Paris, ia menyatakan bahwa tidak ada kekebalan hukum bagi Putin.

Lemoine mengatakan Putin harus bertanggung jawab atas tindakannya sesuai dengan hukum internasional.

“Mengenai Vladimir Putin, semua orang yang melakukan kejahatan tidak memiliki impunitas. Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan kami selalu mengatakan bahwa kami akan menerapkan hukum internasional dalam segala aspeknya,” kata Lemoine.

Meski berbicara seperti itu, Lemoine mampu menjawab pertanyaan tentang impunitas. Ia mengatakan permasalahan impunitas merupakan hal yang “kompleks” di ICC dan setiap negara terkadang mempunyai pandangan yang berbeda mengenai isu ini.

Pada tanggal 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.

Semua negara Uni Eropa, termasuk Perancis, adalah penandatangan Statuta Roma ICC dan harus mematuhi perintah badan peradilan.

Namun pada Rabu (27/11), Prancis menyatakan tidak bisa menangkap Netanyahu karena PMnya kebal hukum. Prancis menilai impunitas Netanyahu didapat karena Israel bukan peratifikasi Statuta Roma.

Statuta Roma menjadi dasar pembentukan ICC yang berisi kekuasaan untuk mengadili kejahatan berat seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Jauh sebelum ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, lembaga tersebut sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin pada Maret 2023.

ICC menyebut Putin diduga kuat melakukan kejahatan perang di Ukraina dengan memulangkan anak-anak Ukraina secara ilegal ke Rusia bersama Komisaris Hak Anak Rusia, Maria Lvova-Belova.

Sama seperti Israel, Rusia juga tidak menandatangani Statuta Roma ICC.

Namun, ketika ICC mengeluarkan perintah untuk menangkap Putin, Prancis menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang bisa lolos dari keadilan apapun statusnya.

“Tidak seorang pun yang bertanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan oleh Rusia di Ukraina, apa pun statusnya, harus lolos dari keadilan,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan pada tahun 2023.

Menurut William Schabas, profesor hukum internasional di Middlesex University, sikap Prancis merupakan standar ganda karena Prancis mendasarkan posisinya pada siapa yang dianggap sebagai teman dan musuh, bukan pada prinsip hukum.

(blq/rds)