Berita Pramono soal Buruh Mau Gugat UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Silakan Saja

by
Berita Pramono soal Buruh Mau Gugat UMP Jakarta 2026 ke PTUN: Silakan Saja


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Pramono Anung menanggapi rencana serikat pekerja untuk menentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Pramono, langkah tersebut merupakan hak warga negara dalam negara demokrasi.

Ya lanjutkan. Ini negara demokrasi, kata Pramono di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (19/1).


Ditegaskannya, penetapan UMP Jakarta diputuskan berdasarkan PP 49 Tahun 2025. Keputusan ini ditandatangani oleh perwakilan pekerja, pengusaha, dan Pemprov DKI Jakarta.

Nah, yang jelas UMP Jakarta sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP 49 mengatur dan dalam memutuskan UMP itu, para pekerja, pengusaha, dan Pemprov DKI semua hadir dan semua menandatanganinya, lanjutnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berencana menggugat penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Said mengaku sudah menulis surat protes kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, namun belum mendapat tanggapan. Surat keberatan merupakan salah satu syarat sebelum mengajukan gugatan ke PTUN.

Surat protes buruh dan serikat pekerja se-DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Bapak Pramono Anung tidak ditanggapi. Oleh karena itu, KSPI akan menindaklanjuti gugatan PTUN mewakili rekan kerja atau karyawan atau pekerja yang bekerja di Provinsi DKI Jakarta, ujarnya dalam konferensi media virtual, Minggu (18/1), dikutip dari detikfinance.

Para buruh meminta UMP DKI Jakarta dinaikkan dari Rp 5,73 juta menjadi Rp 5,89 juta per bulan sesuai Standar Kebutuhan Hidup (KHL).

Hingga saat ini belum ada jawaban, oleh karena itu Partai Buruh bersama KSPI mewakili buruh Jakarta akan terus menuntut kepada PTUN agar UMP DKI Jakarta 2026 diubah dari Rp 5,73 juta per bulan menjadi Rp 5,89 juta, KHL 100%, imbuhnya.

Selain itu, Said Iqbal juga meminta Pramono menetapkan Upah Minimum Sektor Daerah (UMSP) sebesar Rp6 juta atau lima persen di atas KHL, dengan batas waktu keputusannya pada minggu depan.

Sementara itu, buruh juga berencana menggugat penetapan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat yang rencananya akan diserahkan ke PTUN Bandung pada Senin.

(kacang/dal)