Berita Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi

by
Berita Pramono Perintahkan Anak Buah Awasi Perdagangan Anjing untuk Konsumsi


Jakarta, Pahami.id

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Mengarahkan personelnya khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan larangan perdagangan hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing untuk dimanfaatkan.

Saya sudah meminta jajaran Satpol PP, instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap hal ini. Kami konsisten dalam melaksanakannya, kata Pramono di Jakarta, Jumat (5/12) seperti dikutip dari Di antara.


Peraturan Gubernur 36/2025

Ia pun mengaku telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies yang mengatur larangan perdagangan hewan seperti anjing dan kucing untuk dikonsumsi.

“Saya menandatangani Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2025 yang melarang memakan hewan penyebab rabies, terutama anjing dan kucing,” kata Pramono.

Selain anjing dan kucing, Pemerintah Daerah (Pemprov) DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 juga melarang perorangan dan badan usaha memperdagangkan hewan sejenis monyet, kelelawar, musang, dan sejenisnya.

Pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur tersebut antara lain sanksi administratif seperti teguran tertulis, penyitaan hewan atau HPR, penutupan lokasi usaha, dan pembatalan izin usaha.

Peraturan gubernur ini merupakan tindak lanjut pertemuan dengan para pecinta satwa di Balai Kota DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Pramono berharap peraturan gubernur tersebut dapat menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta.

Ia juga menegaskan komitmen Pemkab DKI untuk memperkuat kesejahteraan warga ekosistem di Ibu Kota.

Oleh karena itu, Pramono memastikan Jakarta terus bergerak menuju kota yang ramah terhadap seluruh warganya, satwa perkotaan, dan keanekaragaman hayati yang hidup berdampingan dengan manusia.

(antara/anak-anak)