Berita Prajurit TNI AL Jadi Tersangka Buntut Aniaya Warga Depok hingga Tewas

by
Berita Prajurit TNI AL Jadi Tersangka Buntut Aniaya Warga Depok hingga Tewas


Jakarta, Pahami.id

Seorang tentara Angkatan Laut Indonesia Serda MD berinisial ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap akibat penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang warga Depok berinisial WAT (24).

Selain Serda M, lima warga sipil lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18).

Penyidik ​​Badan POM AL telah menetapkan satu tersangka atas nama saudara laki-laki ML, dan juga kami penyidik ​​Satreskrim Polres Metro Depok menetapkan lima orang tersangka, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Kamis (8/1).


Aksi penganiayaan bermula pada Kamis (2/1) sekitar pukul 11.55 WIB saat korban WAT mengajak temannya, DN, naik sepeda motor. Di tengah perjalanan, tepat di depan Gang Swadaya, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bensin.

Korban WAT kemudian turun dari sepeda motor untuk mencari bensin. Sementara DN terus menunggu di atas motor.

Saat mencari bensin, WAT menemui tersangka Serda ML dan ditegur serta dibentak. Korban WAT kemudian panik dan langsung lari, namun tiba-tiba terjatuh.

Akhirnya tersangka ditangkap dan diperiksa atau diperiksa oleh tersangka. Karena menurut keterangan tersangka, orang tersebut mencurigakan dan bukan warga kompleks, kata Made.

“Tersangka menduga korbannya akan melakukan transaksi narkoba, dugaan tersangka. Namun setelah melakukan atau diwawancarai atau diinterogasi, mengalami penganiayaan yang luar biasa dan dibantu tersangka lain, ternyata tidak ditemukan narkoba,” sambungnya.

Made mengatakan, tersangka menganiaya korban karena korban dianggap memberikan jawaban berbelit-belit. Made mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan sejak pukul 01.30 WIB hingga dini hari.

Lalu untuk korban selanjutnya, kakak Dede yang menunggu sepeda motor rusak itu juga diamankan tersangka.

Singkat cerita, setelah dianiaya, kedua korban ditemukan oleh Ketua RT setempat dan dibawa ke Polsek Cimanggis. Selanjutnya, polisi membawa kedua korban ke RS Brimob untuk mendapat perawatan medis.

Namun setelah dirawat, korban WAT akhirnya dipastikan meninggal dunia. Sedangkan korban DN dipulangkan setelah mendapat perawatan medis.

Made menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah host yang digunakan Serda ML untuk menganiaya korbannya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP. persimpangan Pasal 20 KUHP ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

(Des/Senin)