Jakarta, Pahami.id –
Presiden Prabu Subianto Ia disebut akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (OJOL).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan aturan tersebut akan terkait dengan tarif, perlindungan, dan kesejahteraan pengemudi.
“Disampaikan kepada semua pihak, terutama perlindungan terhadap sahabat Ojol,” ujarnya kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jumat (24/10).
Prasetyo mengatakan pemerintah juga berkomunikasi dengan semua pihak termasuk perusahaan jasa aplikasi atau aplikator dan tukang ojek dalam menyusun keputusan presiden tersebut.
Peraturan yang dikeluarkan diharapkan relevan. Dia memastikan pemerintah akan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Makanya kita pelajari drafnya, lalu ada hal yang masih perlu dikomunikasikan kepada semua pihak, kita cari solusi terbaiknya, ujarnya.
Prasetyo menjelaskan, penerbitan peraturan melalui Perpres juga sengaja dipilih agar bisa lebih cepat dilaksanakan. Ia mengatakan, keputusan presiden terhadap Ojol diharapkan bisa rampung pada tahun 2025.
“Mungkin keputusan presiden, jadi lebih cepat, secepatnya, sesegera mungkin, mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa hal yang masih perlu kita cari tempat yang sama, tapi secara umum hampir semuanya ada,” ujarnya.
(FRA/TFQ/FRA)

