Berita Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar Aturan Tanah dan Hutan

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Indonesia,Prabowo Subianto menekankan kepada seluruh institusi penegak hukum termasuk TNI untuk melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lahan dan hutan.

“Saya juga telah memberikan keputusan kepada aparat penegak hukum – Jaksa Agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI – untuk menegakkan peraturan perundang-undangan khususnya bagi perusahaan yang melanggar peraturan pertanahan dan kehutanan,” kata Prabowo saat memimpin sidang. rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1) sore.


Bagi mereka yang telah diberi banyak kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya, namun belum menyelesaikannya, maka pemerintah akan menjalankan tugasnya untuk membatalkan izin dan mendapatkan kembali kepemilikan atas tanah tersebut. Apalagi “tanah ini hutan lindung dan sebagainya,” imbuh Prabowo seraya menegaskan hal tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat pemerintahannya.

Sidang Kabinet Paripurna ini merupakan yang pertama dilaksanakan pada tahun 2025. Sidang ini berlangsung beberapa hari sebelum pelaksanaan 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran pada 28 Januari 2025 pekan depan.

Belakangan ini, polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang membentang sejauh 30,16 kilometer mulai mencuat setelah dihujani kritik dan perhatian masyarakat akibat belum jelasnya kepemilikan pagar bambu tersebut.

Setelah viral di media sosial, akhirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengakui kawasan berpagar laut itu memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Menurut hukum Indonesia, wilayah laut tidak mungkin menerima dokumen HGB.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, 263 SHGB di tembok laut Tangerang itu tidak legal atau ilegal. “Di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Jadi jelas ilegal juga,” kata Trenggono di Istana Negara. , Jakarta, Senin (20/1).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, SHGB terkait pagar laut mencapai 263 bidang milik berbagai pemilik. Pemilik HGB mayoritas berasal dari kalangan perusahaan. Kemudian, dalam jumpa pers, Rabu (22/1), Nusron menyatakan pemerintah telah mencabut SHGB di wilayah laut Tangerang.

Setelah mendapat konfirmasi dari menteri terkait adanya pagar laut ilegal dan SHGB, hingga saat ini belum ada pihak yang diperiksa atas dugaan tindak pidana oleh pihak yang berwenang. Bahkan, sejak pagar laut naik dua pekan lalu, LBHAP PP Muhammadiyah dan organisasi masyarakat lainnya mengadu ke Bareskrim Polri, Jumat (17/1).

Penemuan pagar laut juga ditemukan di Jakarta hingga Bekasi. Selain itu, HGB laut juga ditemukan di laut timur Surabaya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

(mnf/anak)