Jakarta, Pahami.id —
Presiden Republik Indonesia Prabu Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese disebut setuju untuk memindahkan lima narapidana narkoba di Bali atau Bali Nine ke Australia.
Mengutip dari Reuters, Sabtu (23/11), kesepakatan pemindahan lima narapidana Bali Nine yang divonis penjara seumur hidup di Bali merupakan hasil pertemuan antara Prabowo dan Albanese di luar KTT APEC di Peru.
Hal tersebut diungkapkan Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones dalam konferensi pers Sabtu ini.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas membenarkan kesepakatan terkait pemindahan narapidana narkoba. Supratman, kepada Reuters pada hari Sabtu mengatakan pemerintah Indonesia juga akan melakukan upaya untuk memulangkan WNI yang ditahan di Australia.
‘Bali Nine’ adalah sembilan warga Australia yang ditangkap oleh pihak berwenang Indonesia ketika mencoba menyelundupkan heroin ke Pulau Dewata pada tahun 2005. Salah satu dari sembilan tahanan dibebaskan dari penjara pada tahun 2018, dan satu lagi meninggal karena kanker pada tahun yang sama.
Sedangkan dua pimpinan kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi di Indonesia pada tahun 2015. Eksekusi terhadap narapidana narkoba memicu ketegangan diplomatik antara Australia dan Indonesia. Australia bahkan menarik duta besarnya untuk Indonesia sebagai bentuk protesnya.
Permintaan dari Perancis
Supratman juga mengatakan, Prancis juga telah mengajukan permintaan untuk memindahkan atau memulangkan narapidana asal Indonesia ke negaranya. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia akan segera menindaklanjuti hal tersebut meski saat ini belum memiliki prosedur standar mengenai pemindahan tahanan internasional.
Ia yang juga dikenal sebagai politikus Gerindra ini menegaskan, negara sahabat perlu menghormati proses hukum di Indonesia.
“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun ini juga untuk kepentingan kita, karena kita juga punya narapidana. [WNI] di luar negeri,” kata Supratman.
Sebelumnya, pada awal pekan ini, pemerintah Indonesia yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan rencana pemindahan narapidana narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina. Mary Jane dijatuhi hukuman mati di Indonesia, dan akan menyelesaikan sisa hukumannya di Filipina.
Pada tahun 2015, ia sebenarnya akan dieksekusi bersamaan dengan narapidana Bali Nine, namun ditunda pada menit-menit terakhir.
==
(Reuters/anak)