Berita PPP Pastikan Pencopotan DPW Bali Tak Terkait Isu Muktamar Luar Biasa

by


Jakarta, Pahami.id

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi membenarkan pencopotan beberapa pengurus DPW PPP Bali belakangan tidak ada kaitannya dengan isu Kongres Luar Biasa yang meminta Plt Jenderal Muhamad Mardiono mundur.

Awiek, sapaan akrabnya mengatakan, isu Muktamar tidak hanya didorong oleh DPW Bali, melainkan beberapa simpul partai lain termasuk organisasi otonom. Namun, tidak ada penghapusan terhadap mereka.

Menurut Awiek, pencopotan itu semata-mata untuk menata ulang partai dan mengoptimalkan kerja partai.


“Bukan Bali saja yang mengusulkan Kongres, ada beberapa parpol juga. Tidak ada tindakan,” kata Awiek saat dihubungi, Kamis (11/7).

Dia juga tak mempermasalahkan keberatan yang disampaikan Pj Ketua Umum Idy Muzayyad dan Pj Sekretaris M Thobahul Affoni pasca pemecatan mereka. Awiek mengatakan hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan bagian dari dinamika organisasi.

Menurut Awiek, usai dipecat sebagai pengurus DPW, Idy dan Toni akan dikembalikan ke DPP. Menurut dia, keduanya dinilai berhasil menguasai DPW Bali selama ini sehingga akan dipanggil kembali ke DPP.

“Iya Pak Idy dan Pak Toni sudah dikembalikan ke DPP, mereka lebih dibutuhkan di DPP. Karena sukses membawahi DPW Bali, maka keduanya butuh kekuatannya di DPP,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Plt Ketum Mardiono, Imam Priyono mengatakan, Idy dan Toni sudah mendapat penugasan dari DPP. Jadi, DPP berhak melakukan perubahan.

Apalagi, lanjut Imam, perubahan ini juga atas permintaan pengurus daerah atau DPC kota. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan komunikasi dan efektivitas kerja partai.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan aspirasi DPC Bali. Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan efektivitas dan kinerja DPW Bali, ujarnya.

Surat pemberhentian Idy dan Toni tertuang dalam Surat Keputusan DPP PPP Nomor: 1053/SK/DPP/W/VII/2024 tanggal 8 Juli 2024 tentang pergantian kepengurusan DPW Bali. Namun keduanya keberatan.

Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum dan dilakukan tanpa melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART PPP yang digunakan serta mengabaikan etika ormas Islam.

“PPP itu partai Islam tertua. Harusnya tabayun dulu. Bukan seperti itu, main api dan api. Bahkan organisasi kelas desa pun punya aturan,” kata Idy.

(tahun/anak)