Jakarta, Pahami.id —
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 merupakan turunan Hukum Kesehatan mengatur perpindahan organ dan jaringan manusia. Menurut PP, transplantasi jaringan meliputi mata dan organ tubuh lainnya.
PP menyatakan bahwa jaringan yang diperoleh dari berbagai jenis jaringan, termasuk jaringan sisa operasi, dan jaringan lain yang tidak diperlukan lagi oleh pendonor hanya dapat dicatat oleh bank mata dan/atau bank jaringan.
Kemudian pada Pasal 362 ayat (1) dijelaskan bank titik dan bank jaringan dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan/atau kemampuan daerah. Pendirian bank ini harus mendapat izin menteri.
Lebih lanjut, Pasal 364 Ayat (1) menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan penyediaan jaringan mata berupa kornea, sklera, dan jaringan mata lainnya secara nasional, menteri membentuk bank mata sentral sebagai bank mata rujukan nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, bank mata harus menjalankan fungsi antara lain memobilisasi donor; pendaftaran calon donor dan calon penerima. Kemudian, seleksi donor melalui pemeriksaan kesehatan yang meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium.
Kemudian, pengangkatan jaringan kornea dan/atau sklera serta penyimpanan sementara dan restorasi estetika donor; pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan dan sterilisasi jaringan, serta pemeliharaannya; mengontrol kualitas jaringan dari organ mata; distribusi jaringan;
Selanjutnya, catat dan dokumentasikan; Pendidikan dan Pelatihan; dan penelitian dan pengembangan.
Dalam pasal 364 ayat (2) juga dijelaskan bahwa bank mata bertugas mengirimkan organ mata dari dan ke luar negeri.
“Membawa dan mengirimkan tisu mata ke dan dari luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut.
Kemudian bank mata juga harus mengkoordinasikan pengumpulan jaringan mata di tingkat nasional dan menyediakan donor jaringan mata secara nasional.
Namun pemerintah juga menegaskan pengiriman organ mata ke luar negeri harus dilakukan melalui jaringan bank mata internasional dan hanya dapat diberikan jika kebutuhan jaringan mata di dalam negeri telah terpenuhi.
(kr/tsa)