Berita Potensi Kekayaan Intelektual dalam Fenomena Sound Horeg

by


Jakarta, Pahami.id

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena suara di Horeg telah mencuri perhatian publik sebagai bagian dari ruang terbuka, dari pernikahan, March, ke tingkat rakyat.

Kegiatan ini memiliki fitur sendiri. Yaitu menggunakan speaker atau sistem suara yang memiliki kekuatan besar dan memainkan lagu -lagu populer dengan pengaturan unik, dan kadang -kadang disertai dengan pertunjukan visual yang menarik.

Namun, suara keras dan ledakan keluar dari speaker sering menyebabkan kecemasan. Selain mengganggu kedamaian, itu juga dapat menyebabkan kerusakan pada bangunan di sekitar suara Horeg.


Oleh karena itu, kelebihan dan kekurangan juga muncul di komunitas atraksi ini. Apa sebenarnya posisi ‘Horeg Sound’ dalam perspektif Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI)?

Dalam sebuah wawancara di kantor DJKI pada hari Rabu (30/4), Direktur Desain Damarsasongko dan Direktur Desain Industri menarik bagi publik untuk meninjau suara Horeg yang banyak dibahas dalam masyarakat.

“Kita harus pertama -tama dapat membedakan bahwa itu adalah kreativitas penting untuk melindungi KI, yang merupakan efek yang merugikan bagi masyarakat,” katanya dalam sebuah pernyataan resmi.

Menurutnya, ini sangat penting untuk dibedakan terlebih dahulu. Karena, ada karya kreativitas seseorang yang harus dihargai dan dilindungi oleh kekayaan intelektualnya.

Dalam satu fenomena horeg suara berisi beberapa objek KI, masing -masing dapat dilindungi sebagai kreativitas.

Selain itu, keberadaan teknologi yang digunakan untuk membuat suara dengan desibel tinggi dapat dilindungi oleh paten, sementara berbagai kreasi horeg suara dapat dilindungi oleh desain industri jika sesuatu yang baru dalam produknya.

“Kemudian untuk musik remix yang dimainkan, ini dapat dilindungi oleh hak cipta dengan tidak meninggalkan hak moral dan hak ekonomi pekerja yang direstrukturisasi,” katanya.

“Dalam arti tertentu, para musisi yang membuat musik remix ini harus membayar royalti dan atau meminta izin terlebih dahulu atau kepada pemilik lagu yang mereka gunakan,” jelas.

Sementara itu, membahas pengembangan komunitas yang sedang berkembang, Jenderal telah mengundang pihak -pihak yang relevan untuk membuat aturan bersama sehingga fenomena ini dapat digunakan di tempat dan peluang, agar tidak mempengaruhi komunitas secara negatif tanpa menghilangkan perlindungan KI pada kreativitas.

(Inh)