Berita Polri Terapkan Hukuman Baru ke Pelanggar Lalin, SIM Bisa Mati Permanen

by


Jakarta, Pahami.id

Kepolisian Nasional akan menerapkan sistem baru untuk menghukum pelanggar lalu lintas tahun ini.

Sistem baru tersebut berupa pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Aan Sukanan mengatakan, sistem poin disebut dengan laporan kegiatan lalu lintas dengan menggunakan sistem nilai kualifikasi mengemudi (sistem poin prestasi).


“Ini nantinya akan menjadi data keselamatan tentang perilaku masyarakat dalam berkendara atau berlalu lintas di jalan raya dengan parameter pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya Kamis (2/1) lalu.

Aan menjelaskan, dengan sistem ini, pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapat 12 poin dalam setahun. Jika melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi satu poin.

Jika melakukan pelanggaran ringan akan dikurangi tiga poin. Jika melakukan pelanggaran berat akan dikurangi lima poin.

“Jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, akan dikurangi 12 poin. Jika tabrak lari, SIM bisa langsung dicabut,” jelas Kakorlantas Polri.

Jika poin habis dalam waktu 1 tahun, lanjutnya, SIM pengemudi akan dicabut atau diblokir.

Nanti kalau diperpanjang harus diulang. Kalau tabrak lari bisa dicabut, bahkan SIM bisa dicabut selamanya, ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, akan diintegrasikan dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Kami akan siapkan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Selain poin, Korlantas juga akan memperketat pengawasan terhadap pengemudi melalui penegakan hukum lalu lintas elektronik (ETLE).

“Ini sebagai upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tutupnya.

(Des/Agustus)