Jakarta, Pahami.id –
Batang krim poli memeriksa total tujuh saksi dalam kasus tindakan kriminal yang dikatakan Seafound Misteri di perairan TerlambatBanten.
Brigadir Jenderal Djandhani Puro Direktur Kejahatan Pidana Rahardjo Puro mengatakan tujuh saksi diperiksa oleh penyelidik di markas kepolisian nasional pada hari Senin (3/2) hari ini.
Dia mengatakan agenda pemeriksaan hari ini merupakan kelanjutan setelah penyelidik sebelumnya menyerukan saksi dari masyarakat, Kantor Layanan Surveyor (KSJB) kepada pemerintah daerah Banten.
“Hasilnya adalah ada tujuh yang kami periksa, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada menteri ATR/NTE untuk sepenuhnya mendukung proses penyelidikan oleh polisi investigasi kriminal,” katanya kepada wartawan.
Rincian Detail Tujuh saksi yang diperiksa adalah karyawan BPN RI, mantan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangang (Kakantah), dan dua komite A.
Selain itu, Kabupaten Kakantah Tangang, Kepala Kabupaten Tangang Kakantah Perselisihan dan Kepala Kabupaten Tangang Kantai.
“Kemudian proses investigasi kami telah menerima publikasi file Warkah dari 263 file yang sekarang diserahkan kepada polisi negara itu untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, seorang polisi investigasi kriminal mengklaim telah menyelidiki kasus tersebut pada awal Januari 2025. DjiHandhani mengatakan surat perintah untuk dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kepala Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, seorang polisi investigasi kriminal telah menemukan tuduhan tindakan kriminal dalam bentuk penyalahgunaan kekuasaan terhadap kejahatan pencucian uang ilegal terkait dengan kasus pagar kelautan.
DJUHANDANI mengatakan beberapa tindakan kriminal diduga melanggar pasal 263, 264, 265 dari KUHP atau Pasal 3, 4, 5 Hukum nomor 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
“Sampai saat ini, Direktorat Undang -Undang Investigasi Kriminal Kejahatan Pidana terus melakukan proses penyelidikan intensif,” katanya.
“Dengan berkoordinasi langsung ke pemerintah daerah, Kementerian ATT/NTE dan peralatannya dan Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan,” katanya.
(TFQ/ISN)