Jakarta, Pahami.id –
Markas besar kepolisian nasional membuka suara mereka tentang koleksi buku yang dilakukan oleh polisi dan staf regional di berbagai wilayah di Indonesia dengan tuduhan terkait kerusuhan selama demonstrasi Agustus lalu.
Divisi Public Hubungan Masyarakat Karo Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tawaran buku itu dilakukan karena terkait dengan tindakan tersangka.
“Tindakan seseorang adalah tindakan yang dibangun melanggar pelanggaran pidana dalam undang -undang positif negara itu dengan bukti,” kata Trunoyudo di markas polisi nasional, Jakarta Selatan pada hari Jumat (19/9).
Tidak hanya itu, ia mengatakan proses investigasi dilakukan oleh petugas berdasarkan kondisi faktual yang didukung oleh bukti.
“Tidak hanya itu, itu dapat dilakukan dalam proses menyelidiki fakta yang ditemukan berdasarkan bukti peneliti,” katanya.
Sebelumnya, polisi distrik Jawa Timur dan stafnya menyita 11 buku dari banyak demonstrasi yang mengarah ke kekacauan di Surabaya dan Sidoarjo, selama 29-31 Agustus 2025.
Pemantauan Cnnindonesia.comBeberapa buku yang disita oleh polisi dan ditampilkan dalam konferensi pers termasuk, ‘Anarkisme‘Koleksi esai dari Emma Goldman, dan’Apa itu Anarkisme Komunis‘Menulis Alexander Berkman,’Karl Marx‘Bekerja Franz Magnis-Suseno,’Cerita diktator‘oleh Jules Archer, dan’Strategi Perang Guevara Guevara‘.
“Kemudian dari penangkapan ini, dikembangkan, ternyata tersangka, GLM (24), ketika kami mencari, buku ditemukan, buku -buku yang membaca anarkisme,” kata Komisaris Polisi Distrik Java Timur Widi Atmoko, Surabaya, Kamis (18/9).
Ketika ditanya mengapa buku itu disita dan digunakan sebagai bukti, Widi mengatakan polisi berpikir bacaan itu memiliki pengaruh pada perspektif dan tindakan seseorang.
“Untuk mengeksplorasi bahwa ya buku bacaan ini memengaruhi perspektif seseorang sehingga membutuhkan anarki,” katanya.
Selain Jawa Timur, termasuk Polisi Regional Jawa Barat juga menyita lusinan buku dari kerusuhan dalam demonstrasi.
(FRD/CSR/KID/GIL)