Jakarta, Pahami.id —
Bareskrim Polri menangkap total 58 tersangka dari 47 kasus penyebaran konten pornografi anak pada periode Mei hingga November 2024.
Wakil Direktur Cyber Crime Kombes Polri Bareskrim Dani Kustoni mengatakan, puluhan tersangka ditangkap akibat pengungkapan yang terjadi di seluruh Indonesia.
Selain mengungkap kasus tersebut, Bareskrim juga mengajukan permohonan pemblokiran sekitar 15.659 situs porno ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Pada Mei-November 2024, terdapat 47 kasus dengan 58 tersangka, dan 15.659 situs porno online diminta diblokir dan 589 link diimbau masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (13/11). .
Dani menjelaskan, dari puluhan kasus yang terungkap, ada beberapa kasus eksploitasi anak dan penyebaran konten pornografi yang menonjol. Kasus pertama, kata dia, berhasil terungkap pada Oktober 2024 dengan pelaku berinisial OS.
Dani menjelaskan, pelaku OS bertugas mengelola sekitar 27 situs yang memuat pornografi anak dan dewasa. Salah satu situs tersebut bernama bokep.cfd. Website ini dikelola pelaku sejak tahun 2015.
Modus tersangka mulai dari mencari konten video pornografi, kemudian membuat website, mengunggah, dan mengelola website tersebut secara mandiri, jelasnya.
Saat melakukan aksinya, dia menyebut tersangka OS mendapat keuntungan ratusan juta rupiah dari pengelolaan situs porno tersebut. Dani mengatakan, aksi tersebut dilakukan OS saat bertugas sebagai pegawai honorer sebagai admin atau pengelola lokasi desa di Kantor Desa di kawasan Pangandaran.
“Keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari Adsense, yaitu pendapatan berupa bagi hasil dari Google untuk setiap iklan yang diklik pengunjung situs,” ujarnya.
Kasus kedua, kata dia, juga berhasil diungkap pada Oktober lalu yang melibatkan tiga pelaku berinisial MS, S, dan SHP. Ketiganya bekerja sama mengelola grup Telegram yang berisi konten mulai dari pornografi anak hingga sesama jenis.
Kata Dani, di grup Meguru Sensei dan Acil Sunda terdapat konten pornografi anak, dan pelakunya bertindak langsung.
Selain itu, kata dia, ketiga pelaku mematok biaya sebesar Rp50 ribu hingga Rp300 ribu bagi yang ingin bergabung di grup Telegram.
Berdasarkan data terakhir yang diperoleh penyidik, kata dia, anggota yang tergabung dalam grup Telegram Meguru Sensei berjumlah 2.701 orang. Sedangkan grup Acil Sunda beranggotakan 2.222 orang.
“Berisi adegan asusila dengan anak di bawah umur dan adegan asusila sesama jenis atau laki-laki,” jelasnya.
Kata Dani, pelaku turut berperan dalam melakukan aksinya. Tersangka MS berperan dalam mencari dan mengunduh video porno untuk didistribusikan di grup Telegram Meguru Sensei.
Sedangkan aktor S dan SHP berperan sebagai aktor porno dan juga mencari anak-anak untuk berperan sebagai ‘rekan mainnya’. Konten porno buatan S dan SHP disebarkan di grup Telegram Acil Sunda.
Tersangka juga mencari bakat dan melakukan adegan asusila dengan anak di bawah umur dan merekamnya menjadi konten video asusila, ujarnya.
Menurut Dani, tersangka S dan SHP juga mengiming-imingi anak di bawah umur untuk mendapatkan keuntungan besar jika mau bermain melawannya.
“Kami dijanjikan mendapat bagian pendapatan dari video yang terjual,” tutupnya
(tfq/tidak)