Berita Polri Bongkar 3.068 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Barbuk Rp2,8 Triliun

by


Jakarta, Pahami.id

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku jajarannya berhasil menuntaskan 3.068 kasus terkait tindak pidana narkoba dan menyita barang bukti senilai Rp2,88 triliun.

Sigit mengklaim, pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni 4 November hingga 3 Desember 2024, pasca pembentukan desk pemberantasan narkoba oleh Presiden Prabowo Subianto.


“Pada satgas penegakan hukum bulan ini, kami telah memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka dan barang bukti senilai Rp 2,88 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (4/12).

Ia merinci, barang bukti yang disita dari para bandar narkoba tersebut terdiri dari 1,19 ton sabu, 1,19 ton ganja, 2 juta lebih obat keras, 1,1 juta happy five, 370.868 butir ekstasi, 132 kilogram ganja, 12.576 gram tembakau, 251,3 gram rokok elektrik. kokain dan 194 gram ketamin.

Dalam keterbukaan itu, kata Sigit, pihaknya juga menindak bandar besar terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia menyebutkan, setidaknya ada lima kasus yang sedang diproses dengan total nilai aset yang disita sebesar Rp126,84 miliar.

“Dan proses ini masih terus berjalan untuk memastikan kami dapat memberikan jaminan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pencucian uang tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan total ada sekitar 469 tersangka yang telah direhabilitasi dan mendapat restorative justice.

Tentu saja hal itu dilakukan berdasarkan penilaian dari BNN, kemudian dari kejaksaan dan diputuskan oleh pengadilan untuk mengurangi beban jumlah narapidana narkoba, jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) menyebutkan jumlah pengguna narkotika di Indonesia kini mencapai 3,3 juta pengguna.

Budi menjelaskan, saat ini peredaran produk obat-obatan terlarang di Indonesia tidak hanya menyasar kota-kota besar saja, namun sudah merambah ke pelosok-pelosok.

“Jumlah pengguna narkoba cukup besar dan peredarannya semakin meluas, tidak hanya di kota-kota besar bahkan hingga ke pelosok,” ujarnya kepada wartawan.

Dijelaskannya, dari jumlah pengguna pada tahun 2024 yang mencapai 3,3 juta orang, rata-rata didominasi oleh generasi muda berusia 15 hingga 24 tahun.

Budi mengatakan, banyaknya pengguna tersebut juga seiring dengan laju perputaran uang hasil transaksi narkotika di Indonesia. Dalam kurun waktu 2022 hingga 2024, kata dia, hasil kecerdasan finansial mencatat nilai perputaran uang bisa mencapai Rp 99 triliun.

(tfq/fra)