Jakarta, Pahami.id —
usulan Politisi NasDem M Rifqinizamy Karsayuda ambang batas parlemen atau ambang batas parlemen meningkat menjadi 5-7 persen.
Persoalan ini menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan DPR menghapus ambang batas parlemen sebesar empat persen karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan pemilu.
Akibat keputusan tersebut, DPR disebut akan merevisi UU Pemilu yang akan mengatur alokasi ambang batas parlemen.
“Dalam pandangan Partai NasDem, ambang batas parlemen Itu perlu, mutlak diperlukan, bahkan kita usulkan di atas ambang batas parlemen sekarang, di atas 4 persen, angka seadanya mungkin di atas 5 persen, 6 atau 7 persen, kata Rifqi melalui pesan singkat, Jumat (30/1).
Ketua Komisi II DPR ini mengusulkan agar jumlah tersebut tidak hanya digunakan di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Ia meyakini langkah tersebut merupakan upaya memperkuat institusionalisasi partai politik di Indonesia.
“Pemerintah lebih efektif dan kami akan bergerak ke arah simplifikasi alamiah partai,” ujarnya.
Rifqi juga menyatakan, partai politik yang sehat adalah partai politik yang institusinya kuat.
Ia menjelaskan, salah satu cirinya adalah memiliki basis suara dan ideologi yang kuat.
Rifqi juga menyatakan salah satu caranya adalah melalui ambang batas parlemen, dimana partai politik dipaksa untuk berbenah diri dalam memperkuat strukturnya dan memperoleh suara yang signifikan dalam pemilu.
Belakangan, Rifqi juga mengatakan bahwa ambang batas parlemen ini diperlukan untuk mencapai pemerintahan yang efektif.
“Terlalu banyak pihak juga yang akan hadir checks and balances yang sangat tidak sehat dan pada akhirnya pemerintahan berjalan kurang efektif,” ujarnya.
Meski begitu, Rifqi sendiri mengakui tidak adanya ambang batas parlemen membuat suara pada pemilu terbuang sia-sia.
“Agar suaranya tidak keluar ambang batas parlemen “Tidak bisa diubah menjadi kursi, tapi ini adalah hasil dari keinginan kita untuk semakin mematangkan demokrasi perwakilan kita di parlemen,” ujarnya.
(mnf/tidak)

