Berita Polisi Tetapkan Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang Jadi Tersangka

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI telah menetapkan JFN (24), pengemudi truk menetapkan pengemudi yang menabrak sejumlah pengemudi di Cipondoh, Tangerang, Banten sebagai tersangka.

“Setelah status penyidikan dinaikkan ke penyidikan. Melalui gelar perkara, JFN (24), sopir truk wingbox, mempunyai bukti yang cukup, kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Zain Dwi. Nugroho, Minggu (3/11), mengutip Berita Terkini.


Zain menuturkan, perkara tersebut dilakukan pada Sabtu (2/11). Sopir truk tersebut saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit karena diserang massa.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (4) Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda. Rp 20 juta.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara, kata Zain.

Aksi truk nekat itu terjadi pada Kamis malam (31/10). Sebuah truk yang dikendarai JFN datang dari arah Cikokol menuju Cipondoh dan menabrak bemper belakang mobil Suzuki Ertiga yang berhenti di lampu merah.

Diduga panik, JFN kemudian kabur menuju Cipondoh hingga digarap warga. Di sana, truk kembali menabrak sejumlah sepeda motor.

Meski sempat melarikan diri, pelaku berhasil ditangkap warga di Bundaran Tugu Adipura, Cipondoh.

Sebanyak 6 orang mengalami luka-luka yang terdiri dari 4 pengendara sepeda motor, 1 pengemudi mobil, dan 1 pejalan kaki akibat kejadian tersebut. Sedangkan 16 kendaraan mengalami kerusakan.

Setelah diselidiki, ternyata JFN sendiri bukanlah pengemudi asli truk tersebut. JFN dikenal sebagai sopir truk.

Pemeriksaan juga menemukan JFN positif mengonsumsi sabu. Sejumlah barang bukti narkoba juga ditemukan di dalam truk.

(pantat/pantat)