Berita Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

by
Berita Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Tangerang Kota melantik Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Proses hukum ini menyusul Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Kota Tangerang/Polda Metro Jaya yang dilaporkan istri korban berinisial FY ke Polres Metro Tenggerang Kota pada 22 September 2025.

“Tersangka sudah kami identifikasi dan sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dalam pemeriksaan pada Rabu 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Awaludin Kanur, Minggu (1/2).


Awaludin menyatakan, pihaknya akan menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahar Bin Smith disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kejahatan yang diduga dilakukan Bahar Bin Smith terjadi pada 21 September 2025 di sebuah upacara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, salah satu anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.

Namun saat anggota tersebut mendekat dan ingin menjabat tangan Bahar, sekelompok orang yang mengendalikan aktivitas menghentikannya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan terjadi kekerasan fisik hingga mengalami memar parah.

(ryn/arl/gil)