Berita Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

by


Jakarta, Pahami.id

Polres Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus pembubaran Forum Dalam Negeri (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku YS dan RR pada Sabtu (5/10).

“Telah diamankan 2 orang tersangka lagi oleh Subdit Jatanras Direktorat PMJ. Jadi total ada 5 orang tersangka yang diamankan dan ditahan,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.


Ade mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Bekasi dan Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan ada empat buah, yakni spanduk, tiga buah pecahan besi, rekaman CCTV, dan pakaian tersangka.


Berdasarkan perannya, YS merusak properti dan RR memukul satpam dengan tangan kanannya sebanyak satu kali.

FTA menggelar acara diskusi di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9). Namun diskusi tersebut tiba-tiba disela oleh sekelompok orang dan menimbulkan kekacauan.

Usai kejadian, polisi menangkap enam pelaku. Dari jumlah itu, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

(dias/ldy)