Berita Polisi Tetapkan 19 Pedemo Tolak Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

by


Jakarta, Pahami.id

POLISI menetapkan 19 orang telah ditangkap terkait aksi tersebut demo menolak Uji Coba UU Pilkada di depan Gedung DPR sebagai tersangka.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya 50 orang dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh tersebut.

Puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Bareskrim Polda Metro Jaya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti.


Jadi dari 50 orang yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik ​​Subdit Reserse Kriminal Kementerian Negara telah menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. . Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8) sore.

“Delapan diantaranya adalah pelajar,” imbuhnya.

Dari 19 tersangka, satu di antaranya berperan merusak pagar depan DPR. Yang bersangkutan dikenakan Pasal 170 KUHP.

Sedangkan 18 tersangka lainnya terlibat aksi kekerasan terhadap petugas dan mengabaikan perintah petugas di lapangan.

Mereka dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP.

Ade Ary menjelaskan meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penangkapan. Tersangka hanya perlu melaporkan dirinya sendiri.

“Sebanyak 19 tersangka belum ditangkap, sudah berhubungan dengan keluarganya, keluarga sudah memberikan jaminan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menginformasikan kepada Direktur Lokatatu, Del Pedro Marhaen dan staf LBH Jakarta serta putra Machica Mochtar, Iqbal Ramadhan yang ditangkap, untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Bukan bagian dari tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ada 301 demonstrasi darurat warga Indonesia yang menolak revisi UU Pemilu di depan Gedung DPR yang berakhir ricuh pada Kamis (22/8).

Ratusan pengunjuk rasa yang ditangkap tersebar di beberapa kantor polisi dan Polda Metro Jaya.

Rinciannya, tiga orang di Polres Metro Jakarta Pusat, 143 orang di Polres Metro Jakarta Timur, 105 orang di Polres Metro Jakarta Pusat, dan 50 orang di Polres Metro Jaya.

(des/pu)