Jakarta, Pahami.id —
Polisi menangkap sosok MN yang berperan sebagai penghubung bandar dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs. perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
MN diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus ini. MN ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).
Peran MN sebagai penghubung bandar dengan pelaku atau tersangka atau tersangka lainnya yang kami tahan sementara, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Selain itu, kata Wira, MN juga berperan dalam menyetorkan uang dan membuat daftar website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak diblokir.
“Peran MN adalah menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan daftar website untuk mengontrol website tersebut agar tidak diblokir,” ujarnya.
Wira menjelaskan, setelah menangkap MN, penyidik mengalami kemajuan dan berhasil menangkap DM. Angka DM ini di luar DPO yang telah dipublikasikan penyidik.
Sedangkan tersangka DM berperan membantu kejahatan saudara MN, termasuk menahan hasil kejahatan, ujarnya.
Setibanya di Jakarta, kedua tersangka yakni MN dan DM langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang ditugaskan untuk mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.
Polisi mengungkapkan, AK pernah mengikuti seleksi calon pendukung teknis sistem pembatasan konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lolos seleksi.
Meski tak lulus, AK ternyata masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Terbaru, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Rinciannya, pecahan Rp 35.792.110.000,- SGD 2.955.779 atau Rp 35.043.272.457, dan 183.500 USD atau Rp 2.888.106.500.
(des/rds)