Berita Polisi Tangkap Penampung Duit Kasus Blokir Situs Judi Online Komdigi

by


Jakarta, Pahami.id

Polisi kembali menangkap dua pelaku kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Ditjen Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku lagi yang terlibat kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (10/11).

Namun Ade Ary belum membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya menceritakan, kedua pelaku akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB malam ini.


Tim akan dijemput pada pukul 19.00 WIB di Terminal 2F Internasional, ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MN dan DM.

“(Peran) MN menyetorkan daftar web dan uang, (peran) DM mengumpulkan uang hasil kejahatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sedangkan tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang ditugaskan untuk mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.

Polisi mengungkapkan, AK pernah mengikuti seleksi calon pendukung teknis sistem pembatasan konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tidak lolos seleksi.

Meski tak lulus, AK ternyata masih bekerja di Kementerian Komunikasi dan Teknologi. Padahal, AK mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Terbaru, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Rinciannya, pecahan Rp 35.792.110.000,- SGD 2.955.779 atau Rp 35.043.272.457, dan 183.500 USD atau Rp 2.888.106.500.

(des/gil)