Jakarta, Pahami.id —
Polda Metro Jaya menangkap aktor pria yang berada di dalam video yang menarik melibatkan putra musisi David Bayu, Audrey DavisS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pria berinisial AP ditangkap penyidik di kediamannya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat malam (9/8).
“Sebagai pelaku laki-laki dan merekam video yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan/atau pornografi pada tanggal 19 Desember 2022,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (12/8).
Dalam proses penangkapan, kata Ade Safri, penyidik juga menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti di rumah tersangka berupa 2 buah telepon genggam, 1 buah laptop, dan 1 buah flashdisk yang berisi video menarik bersama Audrey Davis.
Rencana tindak lanjutnya adalah mengirimkan barang bukti tersebut ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium forensik, ujarnya.
Polisi pun mengungkap motif tersangka merekam dan menyebarkan video menarik bersama Audrey.
Motif tersangka menyebarkan karena tersangka terluka setelah dinilai pacarnya oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video asusila/cabul yang bersangkutan, kata polisi.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka penyebar video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7). Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur dan JE (35) warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo. dengan Pasal 33 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penyidik pun memeriksa Audrey pada Selasa (6/8) dan Rabu (7/8). Saat diperiksa, Audrey mengaku wanita dalam video itu adalah dirinya sendiri.
(tfq/wis)