Bandung, Pahami.id –
Direktorat Cyber Polisi Distrik Jawa Barat menangkap dua tersangka sindikat Judi online yang merupakan jaringan Kamboja.
Dua orang yang dijamin masing -masing dengan JH dan A. inisial awal
Direktur Direktorat Cyber Polisi Jawa Barat, komisaris senior Resza Rhinianshah, mengatakan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
Pelaku JH memiliki peran sebagai pekerja pemasaran dalam perjudian online dengan Belo4D, MGO55, dan satu MGO77. Dia memiliki kewajiban untuk mempromosikan situs web yang dikelola di media sosial dan memantau kemajuan distribusi dan apakah situs perjudian online yang aktif atau tidak, dengan gaji antara RP10 dan 50 juta.
Untuk tersangka A, ia bertindak sebagai pengumpul rekening bank yang digunakan sebagai setoran situs judi online -nya, dengan gaji Rp5 juta rupiah.
“Tersangka A juga ditugaskan untuk membuat akun untuk mencakup uang setoran online Judo. Meskipun JH menghasilkan uang dari para pemain judi. Setiap kali seseorang bermain, ia mendapat manfaat dari perkiraan Rp10-50 juta sebulan,” kata Resza pada konferensi pers di markas polisi Java Barat, Bandung, Selasa (5/20).
Resza mengatakan kedua orang itu ditangkap pada hari Kamis, 8 Mei 2025.
Sejalan dengan artikel tersebut, A dan JH diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun penjara.
“Hukum dan artikel yang kami gunakan dalam dua tersangka ini, Pasal 27 dari paragraf 2 Jo Pasal 45 Paragraf 2 dari Republik Indonesia Indonesia Nomor 1 tahun 2004 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, JO Pasal 55 Paragraf 1 dari KUH KUHP pertama,” kata Resza.
(CSR/KID)