Berita Polisi Tangkap Empat Debt Collector di Daan Mogot yang Resahkan Warga

by


Jakarta, Pahami.id

Sektor Sektor Polisi Menangkap empat penagih utang atau Pengumpul utang Di jalan menuju Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, arah grogi dan tangerang dianggap sebagai populasi yang mengganggu.

Kepala Kepolisian Metro Jakarta Barat Abdul Jana mengatakan penangkapan itu mengikuti keluhan publik melalui metro media sosial Metro Jakarta Police ketika keberadaan penagih utang meresahkan populasi.

“Sebanyak empat orang Pengumpul utang Kami mengamankannya. Selanjutnya, kami mengumpulkan data dan bimbingan di polisi sektor clove, “kata Jana.


Dia mengatakan langkah itu adalah bentuk tanggapan polisi terhadap keluhan dan upaya warga untuk mempertahankan ketertiban umum di wilayah Jakarta Barat.

Untuk perilaku penagih utang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Januari melaporkan bahwa ia telah menerima 1.672 keluhan yang menunjukkan pelanggaran terkait dengan perilaku petugas penagihan.

Data diperoleh berdasarkan data layanan pengguna OJK dengan keluhan petugas penagihan dengan 1.106 keluhan.

OJK menyatakan bahwa mekanisme kredit dan pembiayaan dikendalikan dalam peraturan OJK (POJK) nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Beberapa hal yang diatur terkait dengan pengumpulan kredit meliputi: Jangan gunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang adalah pengguna yang memalukan; Jangan gunakan stres fisik atau lisan; Dan jangan mengumpulkan ke pesta selain pengguna.

Kemudian, penagihan juga tidak terus -menerus mengganggu; Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pengguna; Dan hanya pada hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat.

(Antara/anak -anak)