Jakarta, Pahami.id –
Polisi menangkap 10 tersangka terhadap Rahmad Vaisandri (29) Al Hijrah Bus Sopir Barat Sumatra (Bangga) menyebabkan korban tewas. Salah satu tersangka diidentifikasi sebagai anggota brigade seluler seluler dengan awal O. Bripka.
“Korban dalam kasus ini adalah RV yang sudah meninggal dan para tersangka ditangkap oleh 10,” kata Komisaris Polisi Metro Nicolas Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan pada hari Senin (3/2).
Dari 10 tersangka, sembilan warga sipil ditahan di Pusat Penahanan Metro Metro Timur. Mereka adalah H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, dan SF. Sementara itu, Bripka O ditahan di Korps Korps Brigade Polisi.
Nicolas menjelaskan bahwa pemukulan dimulai ketika seorang pekerja konstruksi di proyek pembangunan toko di pasar Rebo mengklaim telah kehilangan dompet dan ponselnya pada 20 Oktober 2024.
Rahmad, yang dikatakan sebagai dalang pencurian kemudian dijamin oleh pekerja konstruksi. Tidak hanya itu, pekerja juga mengalahkan Rahmad.
Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, Rahmad diserahkan kepada polisi sektor pasar Rebo dengan tuduhan pencurian. Ini diikuti oleh anggota dengan mengeluarkan laporan polisi.
Nicolas mengatakan ketika itu diserahkan kepada pihak berwenang, Rahmad koma. Akibatnya, anggota kemudian mengambil orang tersebut sehubungan dengan Rumah Sakit Kepolisian Kramat Jati untuk perawatan medis dan melakukan otopsi.
Selama perawatan, Rahmad menjalani operasi untuk menghilangkan gumpalan darah di kepala belakang pada 21 Oktober 2024 dan dirawat di ICU.
Sehari kemudian atau pada 22 Oktober 2024, Rahmad kemudian dipindahkan dari ICU ke ruang perawatan. Namun, pada 24 Oktober 2024, Rahmad dinyatakan meninggal.
Setelah ini, polisi kemudian memodelkan laporan polisi disertai dengan permintaan otopsi untuk menyelidiki ketukan yang dialami Rahmad.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan beberapa penyelidikan dan akhirnya menangkap 10 tersangka, termasuk seorang perwira polisi nasional.
“Polisi nasional ditangkap dalam kasus yang sama dengan sembilan tersangka lainnya,” kata Nicolas.
Dalam tindakan mereka, tersangka didakwa berdasarkan Pasal 170 KUHP pada badan amal dan atau Pasal 351 dari paragraf 3 KUHP tentang penganiayaan yang parah.
“Artikel (untuk polisi nasional) adalah sama, karena mereka berdua melakukan pemukulan atau penganiayaan yang parah,” katanya.
(Dis/ugo)