Berita Polisi soal Tak Tahan Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Banser: Sakit

by
Berita Polisi soal Tak Tahan Bahar Smith di Kasus Penganiayaan Banser: Sakit


Jakarta, Pahami.id

POLISI alasan terbuka untuk penangguhan penahanan Bahar Bin Smith

Mereka menepis kabar bahwa permintaan penundaan penahanan Bahar bin Smith dikabulkan karena Bahar adalah pencari nafkah keluarga.

Polisi bersikukuh penangguhan itu diberikan karena alasan kesehatan. Alasan ini juga didukung oleh rekam medis.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Raden Muhammadjauhari menjelaskan penangkapan tersangka merupakan kewenangan yang diatur undang-undang, bukan kewajiban mutlak penyidik.

Jadi begini, penangkapan bukan tugas penyidik, tapi kewenangan yang diberikan undang-undang di KUHP ya, sekarang diskresi penyidik, kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kompol Raden Muhammadjauhari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2) seperti dikutip dari detik.com.

Selain itu, Jauhari mengatakan selama proses penanganan perkara, Bahar bin Smith bersikap kooperatif.

Selain itu, kondisi kesehatannya menjadi faktor utama yang menjadi pertimbangan penyidik ​​dalam mengizinkan permohonan penangguhan tersebut. Ia menambahkan, penangguhan tersebut juga diberikan setelah mendapat jaminan dari keluarga dan kuasa hukumnya.

“Ini yang mau saya perbaiki, bukan hanya tulang punggung keluarga saja, tapi karena yang bersangkutan sakit. Menurut pengacara, dia sakit, baru nanti ada rekam medisnya ya, setelah tabrakan itu dan akan dilakukan masa perawatan dan operasi besar,” jelas Jauhari.

Jadi melihat kondisi fisiknya, ditambah dengan jaminan langsung dari pihak keluarga (ibu, istri) dan kuasa hukumnya, penyidik ​​menerima permintaan untuk tidak dilakukan penangkapan, lanjutnya.

Di sisi lain, Jauhari memastikan proses hukum terus berjalan. Berkas perkara Bahar bin Smith dan tiga tersangka lainnya akan segera selesai agar bisa dibawa ke pengadilan secepatnya.

Yang jelas proses penyidikan masih berjalan. Untuk tersangka lainnya berkas P-19 sudah lengkap, selanjutnya berkas penyidikan Habib Bahar sedang kita proses untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Panglima Budi Hermanto mengatakan, tiga tersangka lagi juga ikut diberhentikan.

“Kalau tidak salah, saya skorsing. Nanti kita coba selidiki,” kata Budi.

Bahar diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Banser, Rida, di Cipondoh, Tangerang, Banten.

Namun, dia tidak ditangkap polisi setelah penyelidikan.

Polisi memutuskan untuk menunda penangkapannya. Penundaan penangkapan Bahar terkait kasus penganiayaan anggota Banser Kota Tangerang oleh polisi menuai reaksi.

Pendukung Kota Tangerang kecewa dengan keputusan penangguhan penangkapan meski belum mendapat informasi resmi dari polisi.

Banser Kota Tangerang menyampaikan kekecewaannya atas keputusan penundaan penangkapan Bahar Smith untuk ditahan di sel Polres Metro Tangerang Kota, kata Kepala Satkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, Kamis (12/2).

(detik/agt)