Jakarta, Pahami.id —
Polisi juga menyita uang sebesar Rp3,1 miliar saat menangkap dua tersangka baru karena diduga menyalahgunakan kewenangan pemblokiran situs. perjudian daring melibatkan staf Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kedua tersangka ini berinisial MN dan DM. Keduanya ditangkap di luar negeri pada Sabtu (9/11) dan tiba di Jakarta pada Minggu (10/11).
Tim penyidik berhasil menyita antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang simpanan di rekening senilai Rp2,8 miliar, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu.
Wira mengatakan, kedua tersangka kini sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa intensif penyidik.
“Pemeriksaan dan penyidikan intensif akan dilakukan sehingga nantinya kami bisa mengungkap sejelas-jelasnya kasus yang kami tangani saat ini,” ujarnya.
Perlu kami sampaikan bahwa Polri berkomitmen mengusut tuntas siapapun yang terlibat perjudian online, imbuhnya.
Sebelumnya Wira mengungkapkan, MN berperan sebagai penghubung antara bandar dengan tersangka lainnya.
Peran MN sebagai penghubung bandar dengan pelaku atau tersangka atau tersangka lainnya yang kami tahan sementara, kata Wira.
Selain itu, kata Wira, MN juga berperan dalam menyetorkan uang dan membuat daftar website yang perlu ‘dijaga’ agar tidak diblokir.
Sedangkan sosok DM berperan membantu kejahatan dibandingkan MN. Termasuk menahan hasil kejahatan.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang penutupan situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga di antaranya adalah AK, AJ, dan A yang ditugaskan untuk mengendalikan operasional ‘kantor satelit’ tersebut.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Ini termasuk telepon seluler, laptop, mobil, gedung, jam tangan mewah, senjata api, dan logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp73.723.488.957. Rinciannya, pecahan Rp 35.792.110.000,- SGD 2.955.779 atau Rp 35.043.272.457, dan 183.500 USD atau Rp 2.888.106.500.
(des/rds)